Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Begini Status Pegawainya

15 Desember 2025 09:05 15 Des 2025 09:05

Thumbnail Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Begini Status Pegawainya
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Dok. BUMN)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah status menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. ini sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Maka itu, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 93 ayat 4.

"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 93 ayat 4.

BP BUMN dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU BUMN ini berlaku. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam pasal 94E.

Dalam pasal II ayat 3, dijelaskan UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.

MenPANRB Pastikan Karyawan Tetap ASN

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, Badan Pengaturan (BP) BUMN masih masuk golongan lembaga pemerintah. Dengan demikian, ia memastikan bahwa para pegawai akan ikut pindah ke badan baru tersebut tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, Rini juga memastikan bahwa para pegawai dalam BP BUMN tetap berstatus ASN BUMN. Hal ini mengingat badan anyar itu juga masih merupakan bagian dari lembaga pemerintah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Badan BUMN BUMN Turun Kasta