DPRD Jatim Soroti Ledakan Petasan, Minta Pengawasan dan Edukasi Diperkuat

6 Maret 2026 15:33 6 Mar 2026 15:33

Thumbnail DPRD Jatim Soroti Ledakan Petasan, Minta Pengawasan dan Edukasi Diperkuat

Flyer Imbaun DPRD Jatim tentang kepatuhan terhadap Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Foto: IG DPRD Jatim @dprdjatim)

KETIK, SURABAYA – Peristiwa ledakan petasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti di Situbondo dan Probolinggo hingga mengakibatkan korban jiwa serta korban luka-luka mendapat perhatian serius.

Insiden tersebut menunjukkan bahwa penggunaan dan peredaran petasan tidak hanya berisiko bagi keselamatan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat serta stabilitas keamanan lingkungan.

Sejumlah kasus ledakan petasan tersebut memperlihatkan tingginya risiko dari aktivitas tersebut. Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, ledakan petasan juga dapat memicu kebakaran, merusak bangunan hingga mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dan keamanan publik harus menjadi prioritas utama.

Ancaman petasan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di antaranya dapat mengganggu kenyamanan warga, membahayakan keselamatan masyarakat, menimbulkan keresahan sosial serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.

Kepatuhan terhadap Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Komisi A telah merumuskan serta menetapkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai landasan dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.

Perda tersebut bertujuan menciptakan ketentraman masyarakat dengan menekan berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu lingkungan.

Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menjamin ketertiban umum melalui pengaturan aktivitas masyarakat sesuai norma hukum dan sosial, memberikan perlindungan dari berbagai ancaman terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, meningkatkan pengawasan serta penegakan aturan terhadap pelanggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui edukasi, pembinaan dan keterlibatan aktif.

Adapun ketentuan larangan dalam perda tersebut meliputi tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa dan harta benda, memicu kebisingan atau ledakan yang meresahkan warga serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu, menanggapi sejumlah insiden ledakan petasan di berbagai wilayah, Anggota Komisi A DPRD Jatim Ubaidillah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran petasan sekaligus penguatan edukasi kepada masyarakat.

"Perda Trantibum telah mengatur ketertiban dan keselamatan masyarakat sehingga penerapannya perlu dijalankan secara optimal. Kami berkomitmen mendorong pengawasan yang maksimal terhadap penggunaan petasan agar insiden serupa tidak terulang. Penindakan terhadap produsen ilegal serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan ketentraman dan keamanan lingkungan tetap terjaga," jelas Ubaidillah.

DPRD Jatim telah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Keselamatan masyarakat tidak seharusnya dikorbankan oleh aktivitas yang memiliki risiko tinggi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Petasan Ledakan petasan DPRD Jawa Timur Komisi A DPRD Jatim situbondo probolinggo perda trantibum Ketertiban Umum keamanan masyarakat