Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Desak Polisi Tuntaskan Penyidikan

9 Oktober 2025 20:46 9 Okt 2025 20:46

Thumbnail Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Desak Polisi Tuntaskan Penyidikan
Petugas tengah memasukkan jenazah yang telah di identifikasi oleh tim DVI Polda Jatim, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Keluarga besar almarhum Mochamad Muhfi Alfian, Hamida Soetadji mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang menelan puluhan korban jiwa.

Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah, tetapi juga mengandung unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perwakilan keluarga menyatakan, tanpa adanya desakan dari pihak keluarga pun, kasus ini seharusnya tetap berjalan karena telah memasuki ranah pidana.

“Ya, tanpa adanya tuntutan dari keluarga, kasus ini bukan delik aduan. Ini sudah masuk ranah pidana karena ada unsur kelalaian,” ujarnya di Sidoarjo, Kamis, 9 Oktober 2025.

Wanita yang akrab disapa Mimied menambahkan, meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat pasal khusus tentang pengabaian, namun ada ketentuan yang bisa digunakan untuk menjerat pihak yang lalai, yakni Pasal 358 KUHP.

“Jadi harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban, karena kenapa bisa lalai? Padahal di lokasi sedang ada aktivitas pembangunan, sementara para santri tetap melaksanakan salat di dalam area tersebut,” katanya.

Menurut keluarga, seharusnya ada tindakan pencegahan dari pihak terkait sebelum musibah terjadi. “Kalau tidak lalai, mestinya ada peringatan. Hei, jangan di situ, itu zona berbahaya. Ini jelas bentuk pengabaian,” tegasnya.

Keluarga mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab pasti robohnya bangunan tersebut — apakah karena konstruksi atau faktor lain. Namun mereka menilai proses hukum harus tetap dijalankan agar ada kejelasan dan keadilan bagi para korban.

“Pemeriksaan harus berjalan karena ini bukan kasus kecil, bahkan dunia internasional sudah melihat. Kalau tidak dilakukan pemeriksaan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny termasuk salah satu bencana terbesar di tahun 2025 dengan korban meninggal mencapai 67 orang.

“Jumlah itu lebih banyak dari peristiwa sebelumnya. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh,” katanya.

Keluarga juga berharap agar penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur dapat menghasilkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Pasti harus ada tersangka, meskipun kami tidak tahu siapa yang terlibat langsung dalam konstruksi itu. Tapi tim penyidik tentu sudah tahu arah pemeriksaannya,” ucapnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang. “Ini penting sebagai pengingat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik di pondok ini maupun di pondok-pondok lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Ponpes Al Khoziny Al Khoziny sidoarjo buduran kejadian di Sidoarjo