Kejari Surabaya Siap Usut 6 Tersangka Kasus Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari

11 September 2025 12:39 11 Sep 2025 12:39

Thumbnail Kejari Surabaya Siap Usut 6 Tersangka Kasus Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari
Kondisi gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu, 31 Agustus 2025. (Foto: Fitra/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari, akhir Agustus lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan jaksa-jaksa yang ditunjuk khusus untuk meneliti dan menangani berkas perkara tersebut hingga ke persidangan.

“Kami baru menerima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” kata Ida Bagus saat dikonfirmasi Ketik di Surabaya, Kamis, 11 September 2025.

Menurut dia, Kejari Surabaya masih menunggu kemungkinan tambahan SPDP lain dari penyidik kepolisian. 

“Kami hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan jaksa peneliti,” ujarnya menambahkan.

Terkait ada tidaknya tersangka yang masih di bawah umur, Ida Bagus menyebut pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. 

“Nanti ya mas, menunggu berkasnya saja,” kata dia singkat.

Kasus ini berawal dari aksi massa di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Unjuk rasa di sekitar area Grahadi berujung ricuh dengan aparat kepolisian dan TNI.

Setelah aparat melakukan penertiban, massa bergerak liar menuju kawasan Tegalsari. Kelompok massa ini merusak sejumlah fasilitas, termasuk Mapolsek Tegalsari.

Tidak berhenti pada perusakan, massa kemudian melakukan pembakaran. Api cepat membesar dan melahap seluruh bangunan Mapolsek Tegalsari. Sejumlah fasilitas di dalam kantor, mulai dari dokumen, peralatan elektronik seperti kulkas, hingga perlengkapan operasional lainnya, musnah.

Sejumlah saksi juga melaporkan terjadinya penjarahan. Beberapa barang dibawa keluar oleh massa, lalu dibakar bersama bangunan. Kobaran api yang begitu cepat membesar membuat upaya penyelamatan gedung tak dapat dilakukan. Kini, yang tersisa hanya puing-puing dan kerangka bangunan.

Dengan masuknya enam SPDP tersebut, proses hukum terhadap para tersangka memasuki babak baru. Jaksa peneliti Kejari Surabaya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata Ida Bagus.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Gedung Negara Grahadi merupakan ikon sejarah Jawa Timur, sekaligus pusat kegiatan pemerintahan. Sementara Polsek Tegalsari merupakan salah satu markas polisi strategis di jantung Kota Surabaya.

Hingga kini, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembakaran Gedung Grahadi Gedung Grahadi terbakar Kejari Kejaksaan Negeri Surabaya Kejari Surabaya Grahadi Surabaya Polsek Tegalsari