Kejari Lebak Ungkap Capaian Penanganan Korupsi pada Hari Anti‑Korupsi Sedunia

9 Desember 2025 19:58 9 Des 2025 19:58

Thumbnail Kejari Lebak Ungkap Capaian Penanganan Korupsi pada Hari Anti‑Korupsi Sedunia
Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Puguh Raditya saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan. (Foto: Puguh Raditya for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Memperingati Hari Anti‑Korupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini, Selasa 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menyampaikan rangkaian capaian kinerja dalam penanganan perkara korupsi selama tahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, menjelaskan bahwa dari Januari hingga awal Desember 2025, kejaksaan telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana penyertaan modal PDAM periode 2012‑2014.

“Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap penyimpangan dapat diusut tuntas,” ujar Onneri Khairoza kepada ketik.com.

Selain itu, dalam periode sama telah dilaksanakan tiga penyelidikan dan sembilan penuntutan, sebagian besar terkait penyimpangan yang terjadi di bank “pelat merah”. 

“Penuntutan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak segala bentuk korupsi, termasuk di sektor perbankan,” tambah Khairoza.

Kata Onneri Khairoza, Hari Anti‑Korupsi Sedunia menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Lebak untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak. 

“Kami berharap langkah‑langkah yang telah diambil dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Onneri Khairoza.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Puguh Raditya, merinci total nilai kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp4.021.634.093 (empat miliar dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah). 

Menurutnya, dari jumlah tersebut, kejaksaan telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp559.712.000 (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) serta melakukan pelacakan aset milik terpidana.

“Selain menyita uang, kami juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk memastikan kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya,” kata Puguh Raditya kepada ketik.com.

Puguh menambahkan bahwa pada bulan Desember ini, Kejaksaan Negeri Lebak akan melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.331.594.313 (satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang berasal dari perkara cukai. Nilai tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Lebak menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk BPKP dan Inspektorat untuk memastikan proses pemulihan kerugian negara berjalan lancar hingga akhir tahun anggaran. (*)

Tombol Google News

Tags:

Capaian Kinerja penanganan perkara korupsi tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Provinsi Banten Onneri Khairoza Puguh Raditya ketik.com