‎Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Termasuk Ratusan Gram Ganja, Ribuan Butir Pil Koplo, dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

18 November 2025 17:10 18 Nov 2025 17:10

Thumbnail ‎Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Termasuk Ratusan Gram Ganja, Ribuan Butir Pil Koplo, dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

‎Kepala Kejari, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu bersiap untuk memusnahkan rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, Selasa 18 November 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum (Tipidum) tahap II tahun 2025 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu pada Selasa 18 November 2025.‎

‎Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanakan dengan menggunakan mesin incinerator. 

‎‎Kepala Kejari (Kajari) Batu, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika. Terdapat 848,433 gram ganja, sabu-sabu seberat 60,077 gram, pil double L sebanyak 4.232 butir, dan 231.400 batang rokok ilegal berbagai merek dalam barang bukti yang dibakar tersebut.

‎‎“Pemusnahan ini berdasar pada perintah undang-undang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan Polres Batu yang kemudian kami sidangkan," kata Andy Sasongko.

‎‎Menurut Andy, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas serta sesuai amanat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎‎"Pengadilan memutuskan agar barang bukti dimusnahkan setelah terpidana menjalani hukuman. Ini bagian dari proses penuntasan perkara,” jelasnya..

‎Andy menyebut, sebuah perkara belum dapat dinyatakan tuntas jika eksekusi terhadap barang bukti tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor. Ia menambahkan, pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal tidak diinginkan lainnya. 

‎‎“Jika penuntutan pidana badan sudah dilakukan, tetapi barang bukti tidak dieksekusi, maka penanganan perkara tersebut belum selesai. Dengan eksekusi ini, penegakan hukum dapat diselesaikan secara menyeluruh,” tegasnya.

‎‎Sementara, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar proses hukum, melainkan upaya preventif untuk melindungi masyarakat. Ia pun menekankan pentingnya edukasi bahaya narkoba bagi generasi muda, termasuk melalui program deteksi dini dan sosialisasi di sekolah maupun komunitas.

‎‎“Pemerintah memiliki kewajiban untuk terus memberikan rasa nyaman, pembangunan, dan kesetaraan bagi masyarakat. Semangat kami adalah terus mengabdikan diri kepada masyarakat Kota Batu dengan kejujuran, sikap positif, serta pemikiran yang berorientasi pada kemajuan bersama,” katanya, usai mengikuti pemusnahan barang bukti.

‎‎Nurochman menyampaikan, Pemerintah Kota Batu juga sedang menyiapkan peluncuran program Desa Bersinar. Program itu untuk memperkuat kawasan bebas narkoba dan meminta dukungan media dalam mensosialisasikan upaya pencegahan 

‎‎Ditegaskannya, penanganan kasus narkotika dari tahun ke tahun menuntut sinergi lebih kuat dari semua elemen. 

‎‎“Peredaran narkotika memiliki dampak besar bagi masa depan anak bangsa. Diperlukan ketegasan sikap dan upaya bersama untuk mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kejari Batu Pemusnahan Barang Bukti narkoba SABU ganja rokok ilegal Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman