KETIK, PEMALANG – Rencana kegiatan Inspiring Teacher di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi dibatalkan. Padahal, kegiatan yang sedianya digelar pihak ketiga ini bertujuan untuk memberdayakan serta mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar.
Sumber dana kegiatan tersebut diperoleh dari iuran guru dengan nominal Rp200 ribu per orang. Namun, meski kegiatan dibatalkan, sebagian guru sudah terlanjur menyetorkan dana.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, menegaskan bahwa dana yang sudah masuk akan dikembalikan. Pihaknya menetapkan tenggat waktu pengembalian pada 10 Oktober 2025.
“Deadline akan kita kembalikan pada 10 Oktober 2025," ujar Titien saat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu dan wakil rakyat di Gedung DPRD Pemalang, Selasa, 23 September 2025.
Dalam audiensi itu, Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu membeberkan bukti curhatan guru dari beberapa wilayah, seperti Kecamatan Comal, Ulujami, dan Petarukan. Mereka juga membawa bukti percakapan (chatting) yang menunjukkan keresahan guru terkait iuran kegiatan tersebut.
Aliansi menegaskan, jika hingga tenggat waktu dana iuran tidak dikembalikan, pihaknya siap melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) ke aparat penegak hukum.
Dengan adanya janji pengembalian dana, Dindikbud Pemalang diharapkan menepati komitmen agar kepercayaan guru maupun masyarakat tidak semakin terkikis.(*)