KETIK, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terus memantau proses deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap aparat penegak hukum Kamboja pada 31 Oktober 2025 lalu.
Seperti yang dilaporkan oleh media setempat, razia digelar di sebuah kawasan gedung di Tuol Kork, Phnom Penh kemudian menetapkan sebanyak 107 WNI sebagai tersangka kasus penipuan daring (online scam).
Saat menerima informasi kasus ini dari Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh langsung bergerak cepat meminta akses kekonsuleran untuk bertemu para WNI tersebut.
Pada 2 November 2025, perwakilan KBRI menemui para WNI yang ditahan. Seluruh WNI dalam kondisi sehat dan aman saat ditemui oleh Staf KBRI. Hampir seluruhnya memiliki paspor, termasuk sepasang suami-istri di mana sang istri tengah hamil empat bulan. Mereka dinyatakan dalam keadaan sehat.
Saat ini, seluruh 107 WNI telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh. Mereka akan dideportasi secara bertahap.
KBRI akan melakukan pemantauan secara intensif serta mendampingi para WNI selama proses deportasi.
Sepanjang tahun 2025 hingga September, KBRI Phnom Penh telah menangani 4.030 kasus perlindungan dan kekonsuleran dengan 3.323 kasus terkait WNI yang terlibat aktivitas penipuan daring.
KBRI Phnom Penh terus mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur lowongan pekerjaan bergaji tinggi dengan persyaratan minim serta pekerjaan tampak mudah yang tidak masuk akal. (*)
