Kasus Penipuan Proyek Jalan Nasional, Suseno Didakwa Rugikan PT Aspalindo Rp3,3 Miliar

19 November 2025 05:45 19 Nov 2025 05:45

Thumbnail Kasus Penipuan Proyek Jalan Nasional, Suseno Didakwa Rugikan PT Aspalindo Rp3,3 Miliar
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan proyek aspal. Selasa 18 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan aspal proyek jalan nasional dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar menghadirkan terdakwa Suseno Kornelius di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 18 November 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah SH.

Saksi pertama, Roni, Manajer PT Aspalindo, memberikan keterangan penting terkait jumlah aspal yang telah diambil terdakwa. Menurut catatan perusahaan, Suseno mengambil lebih dari 700 ton aspal senilai total lebih dari Rp6 miliar, namun hanya membayar sekitar Rp3 miliar.

“Pemesanan dilakukan melalui PO (pre order) dengan tempo pembayaran satu bulan. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran tidak dilunasi,” ujar saksi.

Keterangan semakin menguat ketika saksi Tio menjelaskan bahwa seluruh cek pembayaran yang dikirim terdakwa ke PT Aspalindo ditolak bank karena tidak tersedia dana.

Sementara itu, saksi Deni, karyawan terdakwa, mengaku bahwa ia menerbitkan cek-cek tersebut atas perintah Suseno. Semua cek bernilai ratusan juta rupiah dan gagal dicairkan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, sejak 2019 terdakwa meminjam bendera perusahaan milik saksi Hasan Basri, PT Tongkang Mas, untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR. Proyek tersebut adalah Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti senilai Rp67,01 miliar.

 

Ada kesepakatan bagi hasil:

10% untuk Hasan Basri

90% untuk terdakwa Suseno

 

Setelah memenangkan proyek, terdakwa memesan total 792,230 ton aspal curah dari PT Aspalindo dengan nilai Rp6,843 miliar. Namun yang dibayar hanya sekitar Rp3,53 miliar, meninggalkan kekurangan 383,665 ton atau Rp3,313 miliar yang tak pernah dibayar.

Selain itu, terdakwa menggunakan rekening atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan 15 lembar cek tanpa saldo mencukupi.

Di hadapan majelis, terdakwa mengklaim bahwa proyek mengalami kerugian dan dana digunakan untuk membayar pekerja dan material di lapangan. Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel. 

Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dengan dakwaan bersifat alternatif.

Usai mendengarkan keterangan lima saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda saksi meringankan dari pihak terdakwa. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Perkara penipuan Proyek Pengadilan Negeri Palembang kota palembang