KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus kematian tragis Zulfikar, anak dari Camat Obi Barat, Risno Tjan, di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini telah mencapai tahap baru dalam proses penegakan hukum.
Polisi memastikan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah masuk tahap satu, sesuai ketentuan prosedur hukum acara pidana.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Rizaldy Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Langkah ini, kata dia, menandakan proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum.
“Kasus tersebut sudah dilimpahkan masuk tahap satu,” ujar Iptu Rizaldy Pasaribu, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa, 11 November 2025.
Menurut Rizaldy, hingga saat ini Polres Halsel telah menahan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa kematian Zulfikar. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Dua terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial GIG alias Grendi (22) dan YSW alias Yan (18).
