Kasus ‘Jambret Janti’ Diselesaikan lewat Restorative Justice di Kejari Sleman

27 Januari 2026 00:15 27 Jan 2026 00:15

Thumbnail Kasus ‘Jambret Janti’ Diselesaikan lewat Restorative Justice di Kejari Sleman

Arista dan Hogi yang foto bersama selfie (Foto: Instagram aristaminaya).

KETIK, SLEMAN – Kasus kecelakaan lalu lintas yang viral dengan sebutan “Jambret Janti” resmi ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 26 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, Kejari Sleman mempertemukan tersangka Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita Minaya, secara daring dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di wilayah Sumatera. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara di luar persidangan.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai dan saling memaafkan.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Sudah ada kesepahaman dan saling memaafkan,” ujar Bambang kepada awak media.

Meski demikian, Bambang menjelaskan bahwa proses perdamaian masih memerlukan pertemuan lanjutan guna merumuskan bentuk kesepakatan final yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Kejari Sleman akan tetap bertindak sebagai fasilitator.

“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini fokusnya adalah penyelesaian melalui restorative justice,” jelasnya.

Bambang menegaskan, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa terjadi murni karena kelalaian.

“Ini merupakan perbuatan pertama dan bentuknya adalah kelalaian, yang termasuk pengecualian dalam penerapan restorative justice,” tegasnya.

Meski telah tercapai kesepakatan damai, Bambang menekankan bahwa proses hukum belum sepenuhnya dihentikan. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi. Namun, sebagai hasil awal dari kesepakatan tersebut, gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi Minaya selama sepekan terakhir telah dilepas.

Terkait rencana pemanggilan Kejari Sleman oleh Komisi III DPR RI pada Rabu 28 Januari 2026 di Polresta Sleman, Bambang menyatakan siap hadir apabila diundang dan memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dipaparkan secara terbuka. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jambret kecelakaan meninggal Yogyakarta surabaya