Satreskrim Polres Gresik Ungkap Peredaran Serbuk Petasan 2 Kilogram, Seorang Pelajar Diamankan

5 Maret 2026 16:09 5 Mar 2026 16:09

Thumbnail Satreskrim Polres Gresik Ungkap Peredaran Serbuk Petasan 2 Kilogram, Seorang Pelajar Diamankan

Resmob Polres Gresik saat mengamankan barang bukti serbuk petasan dan seorang pelajar (Foto: Resmob Polres Gresik for Ketik.com)

KETIK, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran serbuk petasan atau bahan peledak di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial HDP (19) asal Kabupaten Trenggalek.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob Selatan Satreskrim Polres Gresik pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah sebelumnya, pada Sabtu, 28 Februari sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran serbuk petasan di wilayah tersebut.

Dari informasi itu diketahui seorang pria diduga melakukan transaksi penjualan serbuk petasan dengan memanfaatkan komunikasi melalui media sosial.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Selatan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di sebuah warung kopi," ungkapnya. 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 2 kilogram serbuk petasan, satu unit handphone Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ.

"Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara.

"Kami juga mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut," pungkasnya. 

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 306 KUHP Baru tentang peredaran bahan peledak secara ilegal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud respons cepat serta komitmen Polres Gresik dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Gresik.(*)

Tombol Google News

Tags:

gresik Polres Gresik Satreskrim Polres Gresik Resmob Polres Gresik Serbuk Petasan