Kabar Baik, Ketua Pansus Pajak DPRD Kabupaten Malang Sepakat Tak Naikkan PBB 2025

27 Agustus 2025 10:10 27 Agt 2025 10:10

Thumbnail Kabar Baik, Ketua Pansus Pajak DPRD Kabupaten Malang Sepakat Tak Naikkan PBB 2025
Ketua Pansus Pajak DPRD Kabupaten Malang Zulham A Mubarrok. (Foto: dok Pribadi)

KETIK, MALANG – Kabar baik bagi warga Kabupaten Malang yang masih was-was dengan kenaikan Pajak PBB. Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham A Mubarrok sepakat dengan Bupati Malang Sanusi agar PBB tak naik.

Dijelaskan Zulham, terkait Tarif PBB tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Beban masyarakat sudah berat dengan kondisi perekonomian yang lesu. Kami sepakat bahwa pemerintah tidak perlu menambah beban hidup rakyat dengan kenaikan pajak dan semacamnya, ujar Zulham, Rabu, 27 Agustus 2025.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan mendapat perintah langsung dari partai untuk fokus pada perbaikan layanan pada sektor kesejahteraan rakyat.

Salah satunya memastikan bahwa ada kepekaan sosial dalam pengambilan kebijakan daerah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keadaan rakyat pada tahun berjalan.

“Ruang fiskal pembiayaan daerah makin sempit karena dana transfer pusat pada APBN tahun depan dipastikan berkurang, ya ini PR Pemda yang harus dicarikan solusi bukan malah dipakai untuk alat menghimpit rakyat di akar rumput,” kata Zulham.

Zulham menyatakan, pada 2026 target penerimaan pajak naik Rp 10 miliar dari tahun 2025 menjadi Rp 738 miliar. Sedangkan, target pendapatan retribusi naik Rp 4,6 miliar menjadi Rp 316 miliar pada tahun depan.

Kenaikan target itu akan dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat, bukan dengan menaikkan PBB.

“Masih ada ratusan wajib pajak yang selama ini menghindar dari kewajiban mereka. Saya lebih bersepakat bahwa pemerintah fokus pada mereka bukan membidik masyarakat di akar rumput. Kami ini digaji rakyat dan sudah wajib memikirkan nasib mereka, minimal jangan membuat kebijakan yang menindas,” terang Zulham yang juga Ketua KNPI Kabupaten Malang ini..

Diberitakan sebelumnya, Bupati Malang Sanusi menyatakan tidak akan menaikkan PBB. Sanusi menjelaskan, jika pun ada kenaikan yang dirasakan wajib pajak.

Hal itu biasanya dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Misalnya, tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP meningkat.

Perda Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

Sementara Pasal 9 merinci tarif PBB-P2, antara lain: NJOP sampai Rp300 juta dikenakan tarif 0,050 persen, NJOP Rp300.000.001–Rp600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, dan NJOP Rp1 miliar lebih sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.

Selama ini penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp120–140 miliar. Namun, Pemkab Malang mengalokasikan dana pembangunan fisik hingga Rp10 miliar per kecamatan.

Dengan jumlah 33 kecamatan maka tiap tahun alokasi anggaran yang dikembalikan ke masyarakat untuk perbaikan infrastuktur mencapai Rp 330 miliar per tahun per kecamatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pansus Pajak DPRD Kabupaten Malang Zulham A Mubarrok Kabupaten Malang Pemkab Malang PBB