JPU Kejari PalembangTuntut Evy Lamarya 2 Tahun Bui, Kasus Penggelapan Sertifikat

10 Desember 2025 22:25 10 Des 2025 22:25

Thumbnail JPU Kejari PalembangTuntut Evy Lamarya 2 Tahun Bui, Kasus Penggelapan Sertifikat
Terdakwa Evy Lamarya terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan seksama di ruang sidang PN Palembang saat JPU membacakan tuntutan. Rabu 10 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Evy Lamarya binti Umar kembali menyita perhatian publik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi'il Amin, tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU menjabarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak terpuji, meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, kooperatif, memberikan keterangan dengan baik, dan belum pernah dihukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Fachri dalam persidangan.

Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa perkara ini berawal dari proses pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo milik saksi Ni Luh Putu Sunadiasih pada tahun 2017.

Setelah sertifikat induk dipecah menjadi enam bagian, salah satu sertifikat yakni SHM No. 9375 seluas 172 m² diserahkan rekan terdakwa, Nazwan Zauhari (yang telah dihukum dalam perkara terpisah), kepada Evy Lamarya.

Terdakwa kemudian mengajak saksi Karnatun ke kantor Notaris Mulkan Rasuwan, SH M.Kn, sambil mengaku sebagai utusan dari saksi Putu.

Di sinilah rangkaian dugaan penggelapan dimulai, antara lain membuat Pengikatan Jual Beli (PJB) pada 25 Februari 2019, Membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT Merliansyah, SH M.Kn, Melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama dirinya, Menjadikan sertifikat tersebut jaminan pinjaman Rp200 juta di Bank Sumsel Babel berdasarkan Akta Hak Tanggungan No. 299 Tahun 2019.

Akibat perbuatan itu, korban Ni Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian hingga Rp275 juta.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Idil, SH MH menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Perkara penggelapan sertifikat tanah Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum