KETIK, NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya resmi merampungkan proses kompilasi serta verifikasi koordinat calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah melakukan pemetaan dan pengecekan lapangan selama satu bulan terakhir.
Tahapan penting ini ditutup melalui rapat koordinasi yang digelar di Suka Makmue pada Selasa, 18 November 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama tim lintas-SKPK teknis. Pekerjaan pemetaan dan verifikasi lapangan menjadi tahapan fundamental sebelum dokumen usulan WPR diajukan secara resmi kepada Pemerintah Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan, menjelaskan bahwa penyusunan koordinat dan verifikasi lapangan merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap lokasi calon WPR memenuhi aturan yang berlaku.
“Setiap lokasi yang diusulkan harus memenuhi persyaratan teknis geologi, aspek keselamatan, kesesuaian tata ruang, komitmen keberlanjutan lingkungan, dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Pelaksanaan raoat perampungan proses kompilasi serta verifikasi koordinat calon wilayah WPR di Nagan Raya, Selasa, 18 November 2025. (Foto: Zulhelmi for Ketik)
Dengan berakhirnya proses verifikasi lapangan, Pemkab Nagan Raya kini memasuki fase akhir penyusunan dokumen usulan.
“Berkas lengkap selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh, sebelum diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk proses penetapan WPR,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran WPR akan menjadi solusi nyata dalam upaya penanganan tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya WPR, pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan akan jauh lebih mudah dan sesuai regulasi. Selain meningkatkan kepastian hukum, keberadaan WPR juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah yang dapat memperkuat pembangunan Nagan Raya secara lebih luas,” tuturnya.
Secara terpisah, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan (TRK), menilai bahwa penetapan WPR merupakan langkah strategis untuk memperluas akses legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada pertambangan skala kecil.
“Upaya ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara aman, teratur, dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi daerah. Yang terpenting, program ini menunjukkan bahwa investasi di Nagan Raya tidak eksklusif,” ujar Bupati TRK.
Ia menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita ingin investasi bersifat inklusif dan hasil alam daerah dapat dinikmati oleh masyarakat Nagan Raya sendiri. Haseue alam Nagan beu jét geucok manfaat lé urëuëng Nagan, masyarakat tanyoë beu meuraseuki ngön beu sijahtra cit (hasil alam Nagan biar bisa diambil manfaat oleh orang Nagan, masyarakat kita mendapat rezeki dan sejahtera juga)," imbuhnya. (*)
