Jaring Masukan, Pemkot Batu Gelar Uji Publik Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi

20 Oktober 2025 23:00 20 Okt 2025 23:00

Thumbnail Jaring Masukan, Pemkot Batu Gelar Uji Publik Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi
‎Wali Kota Batu menyampaikan sambutan dalam kegiatan Uji Publik Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin 20 Oktober 2025. (Foto: Prokopim Kota Batu)

KETIK, BATU – ‎Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin 20 Oktober 2025.

Uji Publik digelar Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu .

‎Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD M. Didik Subiyanto, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD, jajaran asisten dan kepala SKPD, narasumber, serta pelaku usaha dari sektor perumahan, restoran, hotel, dan wisata buatan.

‎Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, Raperda itu mengatur kriteria dan bentuk insentif, tata cara pemberian, jangka waktu, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan.

Seluruh proses pemberian insentif akan melalui verifikasi oleh tim khusus di bawah koordinasi DPMPTSP, guna memastikan pelaksanaannya berjalan objektif dan transparan.

‎ “Melalui uji publik ini, kami ingin menjaring masukan dari berbagai pihak agar kebijakan investasi di Kota Batu memiliki kepastian hukum, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta transparan dalam proses perumusannya,” jelasnya 

‎Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar menjadi payung hukum. Tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menata arah investasi yang adil dan berkelanjutan. 

‎“Investor wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen, menggunakan minimal 30 persen sumber daya lokal, serta menjaga lingkungan dan budaya,” tegasnya.

‎Cak Nur mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi investasi dan kebijakan tata ruang. Ia menyoroti sejumlah penyalahgunaan lahan di Kota Batu yang berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diatur dengan tegas.

‎ “Perda investasi ini harus selaras dengan perda tata ruang agar tertib dan tidak merugikan masyarakat. Ketika tata kelola tidak dipatuhi, dampaknya bisa serius,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, bentuk insentif yang diatur dalam Raperda ini meliputi pengurangan pajak dan retribusi, fasilitasi lahan, pelatihan vokasi, bantuan modal untuk UMKM dan koperasi, hingga kemudahan akses pasar dan perizinan. 

‎"Harapannya, regulasi ini mampu menciptakan ekosistem investasi yang mendukung pelaku usaha besar maupun memperkuat ekonomi kreatif serta UMKM lokal," urai Cak Nur.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, M. Didik Subiyanto, menyampaikan bahwa uji publik ini mencerminkan keterbukaan pemerintah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menciptakan iklim investasi yang inklusif dan kompetitif. 

‎“Kami berharap masukan yang muncul bisa memperkaya substansi Raperda agar berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Pemkot Batu Uji Publik Raperda Insentif Kemudahan Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Batu DPRD Kota Batu Rancangan peraturan daerah raperda