JAR Jatim Desak Kejati Jatim Supervisi Penuh Kasus Dugaan Korupsi DID PEN Sampang

11 Desember 2025 06:40 11 Des 2025 06:40

Thumbnail JAR Jatim Desak Kejati Jatim Supervisi Penuh Kasus Dugaan Korupsi DID PEN Sampang
JAR Jatim saat melakukan audiensi ke Kejati Jatim (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang terus menjadi sorotan Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim). Anggaran yang terbagi dalam 12 paket proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga memunculkan indikasi penyimpangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas PUPR Sampang, yakni Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

MHM diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR, sedangkan AZW merupakan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.

Dua tersangka lainnya ialah Khoirul Umam (KU) selaku direktur perusahaan pelaksana proyek, serta Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang disebut sebagai broker dalam perkara tersebut.

Koordinator JAR Jatim, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih fungsi supervisi secara aktif terhadap penanganan perkara yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Sampang.

"Kami mendorong Kejati Jatim menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi penuh dan memastikan Kejari Sampang mengembangkan perkara hingga menemukan serta menetapkan aktor utama dalam kasus korupsi PEN senilai Rp12 miliar," ujarnya. Kamis, 11 Desember 2025.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kejati Jatim untuk menyampaikan permintaan tersebut. Menurutnya, pengawasan publik sangat diperlukan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.

"Audiensi ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan, pencairan, hingga aliran dana Program PEN," katanya.

Dalam pertemuan itu, JAR Jatim juga menyerahkan dokumen tuntutan resmi yang memuat dasar hukum kewenangan kejaksaan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dokumen tersebut menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka baru serta mengembalikan berkas perkara untuk pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dan masukan dari JAR Jatim sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan.

"Kami pasti akan mengembangkan kasus ini. Jika pada fakta persidangan muncul bukti baru yang mendukung, Kejaksaan akan melakukan pengembangan perkara," ujarnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

DID PEN Rp12 miliar Korupsi JAR Jatim Kejati Jatim Audiensi