KETIK, BATU – Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, tujuh warga Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, akhirnya memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah mereka. Proses tersebut mendapat pendampingan langsung dari Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, sejak masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batu.
Wawali yang akrab disapa Mas Heli ini menjelaskan, pendampingan telah dimulai beberapa tahun lalu ketika dirinya masih menjadi legislator. Bersama salah satu tokoh masyarakat, Rambing, ia beberapa kali turun langsung untuk membantu kelancaran proses administrasi sertifikasi tanah.
“Saat itu saya bersama aktivis disini, Mas Rambing, beberapa kali datang ke lokasi untuk membantu mempercepat proses administrasi sertifikasi tanah warga. Pendampingan ini sudah dimulai sejak saya masih di DPRD,” ujarnya saat menghadiri bukber di Masjid Muhammad Noer Hidayah, Dusun Gerdu, pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menuturkan, ketujuh rumah tersebut sebelumnya belum memiliki SHM meskipun telah lama ditempati. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga karena tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan rumah.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan meliputi pemecahan sertifikat dari pemilik lama agar dapat diterbitkan sertifikat baru atas nama masing-masing warga. Dengan demikian, status kepemilikan rumah menjadi sah dan diakui secara hukum.
Selain pendampingan administrasi, Heli juga memfasilitasi pengajuan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan Pemerintah Desa Tulungrejo. Upaya tersebut dilakukan agar beban biaya yang harus ditanggung warga dapat lebih ringan.
“Kami berupaya agar warga tidak terbebani biaya yang terlalu besar. Harapannya, seluruh proses administrasi yang masih berjalan bisa segera rampung sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas rumah mereka,” katanya.
Sementara itu, Rambing menyampaikan apresiasi atas komitmen dan waktu yang telah diberikan Heli dalam mendampingi proses legalisasi rumah warga.
“Dulu kami bersama beberapa tokoh masyarakat sering menemui Pak Heli saat beliau masih menjadi anggota DPRD Kota Batu untuk meminta pendampingan. Alhamdulillah, proses legalitas rumah warga kini sudah tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, terbitnya SHM tersebut memberikan rasa aman dan ketenangan bagi warga dalam menempati rumah mereka karena status kepemilikannya telah memiliki kepastian hukum. (*)
