KETIK, LEBAK – Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait parkir liar di jalan dalam kota. Banyak badan jalan yang seharusnya digunakan untuk arus lalu lintas, malah dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 13 Oktober 2025, beberapa ruas jalan dalam kota seperti Jalan Multatuli, Ir. H. Juanda, Sunan Giri, RA Kartini, Letnan Muharam, dan Hardiwinangun kerap dijadikan tempat parkir kendaraan. Hal ini menyebabkan arus lalu lintas menjadi tidak lancar dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Salah satu pengguna jalan, Wotu mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ini, seperti di Jalan Multatuli.
"Lihat saja itu, digunakan hanya satu. Seharusnya itu digunakan untuk dua jalur. Karena di sebelahnya kerap digunakan lahan parkir kendaraan," kata Wotu saat diwawancarai oleh ketik.com.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat mengganggu dan kenyamanan karena harus menunggu giliran untuk melewati jalan yang sudah sempit karena parkir liar.
Wotu berharap pemerintah Kabupaten Lebak segera menertibkan parkir liar di jalan dalam kota.
"Tentunya sangat mengganggu terhambat oleh kendaraan yang sedang parkir. Kadang suka menunggu giliran (porwis) dengan kendaraan lain," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap parkir liar untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. (*)