KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, Brisvo Diansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di dinas tersebut.
Selain pidana penjara, Brisvo juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mustahzi Basyir, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU Kejari PALI di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif di lingkungan Disperindag PALI yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa pada pekan mendatang.(*)
