Inspektorat Aceh Singkil Gelar Sidang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah

24 November 2025 16:33 24 Nov 2025 16:33

Thumbnail Inspektorat Aceh Singkil Gelar Sidang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
Sekdakab Edi Widodo memimpin sidang penyelesaian kerugian daerah pasca temuan BPK RI tahun 2025 di aula sidang Inspektorat Aceh Singkil, Senin, 24 November 2025.(Photo:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Pascatemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, Inspektorat Aceh Singkil, melalui majelis penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah menggelar sidang tuntutan kepada ratusan ASN, Senin, 24 November 2025.

Majelis sidang diketuai, Plt Sekdakab, Edi Widodo, Inspektur Inspektorat, Fazri Samsul, Kabag Keuangan, Hendra Sunarno, Asisten III, Asmaruddin, dan Kabag Hukum, Meta, masing-masing sebagai anggota. 

Di awal sidang, Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa pascatemuan BPK tahun 2025, semua ASN dari berbagai SKPK, diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah berkekuatan hukum demi kebaikan semua pihak.

Iswan Darsono, dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan bahwa masih banyak ASN kesandung kelebihan bayar berupa tunjangan istri dan anak sehingga menimbulkan kerugian negara atau daerah.

Pada tuntutannya, ia menyampaikan saudara Abu Bakar, lokasi kejadian sekretariat dewan DPRK, menyebabkan kerugian Rp2,2 juta lebih.

"Setelah beberapa kali kita surati belum ada tindaklanjut penyelesaian atas kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sampai sekarang," kata Iswan. 

Abu Bakar, sendiri memberikan jawaban bahwa kelebihan bayar tunjangan anak dan istri sudah diselesaikan atau dibayarkan oleh bendahara DPRK kala itu.

Sementara, Khairul Huda, kejadian awal pada Inspektorat, juga dinyatakan kelebihan bayar pada tunjangan anak dan tunjangan beras, dengan kerugian daerah sekitar Rp1,9 juta.

Serta Amrul, kejadian awal di Kecamatan Singkil, ditemukan kelebihan bayar tunjangan anak dan beras menimbulkan kerugian daerah Rp2,2 juta, ditambah temuan sebelumnya Rp14 juta.

Parahnya lagi, Salman Sani, terakhir diketahui berdinas di Lingkungan hidup, dan temuan sebesar Rp5 juta hingga saat ini belum mengembalikan kerugian daerah tersebut. 

Masdiana, sekretaris Lingkungan hidup saat menanggapi pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Salman Sani.

"Saya sendiri tidak kenal beliau karena tidak pernah masuk kantor," jawab Mardiana. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Majelis Hakim sidang tuntutan penyelesaian kerugian daerah ratusan ASN Aceh Singkil 2025