KETIK, MALANG – Dana hibah yang diserahkan kepada organisasi masyarakat (ormas) di Kota Malang pada tahun 2026 diproyeksi mengalami pengurangan. Hal tersebut disebabkan dana Transfer Ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat mengalami penurunan di tahun 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Malang, Achmad Sholeh menjelaskan aturan terkait alokasi dana hibah telah diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Di Permendagri dijelaskan kalau hibah itu diberikan apabila urusan wajib dan urusan lainnya di pemerintahan sudah terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, baru kita memikirkan hibah," ujar Sholeh, Jumat 17 Oktober 2025.
Setiap tahunnya, jumlah ormas yang memperoleh hibah dari Pemkot Malang cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 dan 2024 terdapat 13 ormas yang memperoleh hibah, sedangkan di tahun 2025 bertambah menjadi 18 ormas.
"Ormas yang diberikan hibah bertambah karena juga banyak masyarakat yang ingin memperoleh hibah tersebut," lanjutnya.
Apabila melihat dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, terjadi penurunan TKD 2026 yang diperkirakan mencapai 21,2 persen dari Rp1,3 triliun menjadi Rp1,05 triliun.
Untuk itu, Sholeh belum dapat memastikan pembagian ormas dan jumlah dana hibah yang akan dialokasikan pada 2026 nanti.
"Nanti nilai nominalnya akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada," ucapnya.
Di tahun 2025 ini Pemkot Malang telah menggelontorkan anggaran mencapai Rp2,9 miliar untuk beberapa ormas. Mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Rp150 juta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Rp200 juta, Dharma Gita Rp25 juta, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Rp300 juta.
Dilanjut dengan Baznas Rp600 juta, Nasyiatul Aisyiah Rp40 juta, Fattayat NU Rp100 juta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rp200 juta, Gereja HKBP Rp100 juta, Masjid Jami' Rp150 juta.
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Rp50 juta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rp600 juta, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Rp25 juta, kemudian Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Rp20 juta, PP Al Hayatul Islamiyah Rp100 juta, Muhammadiyah Rp200 juta, dan Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Rp25 juta.(*)