Hari Dokter Nasional, IDI Pacitan Harap Perlindungan Hukum Nyata bagi Tenaga Medis

24 Oktober 2025 16:26 24 Okt 2025 16:26

Thumbnail Hari Dokter Nasional, IDI Pacitan Harap Perlindungan Hukum Nyata bagi Tenaga Medis
Wakil Ketua IDI Pacitan, dr. Johan Tri Putranto saat menyampaikan harapan terkait perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan pada momentum Hari Dokter Nasional. (Foto: IDI for Ketik)

KETIK, PACITAN – Momentum Hari Dokter Nasional 2025 menjadi ajang refleksi bagi kalangan medis di Pacitan.

Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, menyampaikan harapannya agar ketentuan mengenai perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat benar-benar diimplementasikan secara nyata.

“Kami berharap perlindungan hukum terhadap dokter dan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 bisa berjalan dengan baik,” ujar dr. Johan, Kamis, 24 Oktober 2025.

Pasal 273 ayat (1) huruf a UU tersebut menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Lebih lanjut, pasal tersebut juga mengatur hak tenaga medis dan tenaga kesehatan, antara lain:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan etika;
  2. Mendapatkan informasi lengkap dan benar dari pasien atau keluarganya;
  3. Mendapatkan imbalan jasa dan tunjangan yang layak;
  4. Mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan.

Dia menilai, profesi medis rentan terhadap ancaman maupun tekanan, baik secara fisik maupun psikis.

"Kekerasan terhadap tenaga medis masih kerap terjadi. Salah satunya menimpa dokter di Puskesmas Lampung, Carel Triwiyono Hamonangan, pada Sabtu, 22 April 2023. Ia mengalami penganiayaan oleh pasien dan keluarganya hingga mengalami luka serius," ucapnya.

Menurut dr. Johan, kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan kondusif bagi tenaga medis agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ketika kami bekerja sesuai sumpah profesi dan SOP, kami juga berharap ada jaminan perlindungan hukum,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Darsono Pacitan itu menuturkan, bahwa perlindungan hukum tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk pembelaan, melainkan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan.

“Dengan adanya kepastian hukum, pelayanan kepada pasien dapat berjalan lebih optimal dan berimbang antara hak serta kewajiban,” ujarnya.

Momentum Hari Dokter Nasional tahun ini, kata dr. Johan, diharapkan menjadi titik penguatan solidaritas profesi sekaligus mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

“Dalam kondisi darurat, terkadang tenaga medis harus mengambil tindakan ekstra di luar prosedur standar demi menyelamatkan nyawa pasien. Dalam situasi seperti itu, perlindungan hukum harus benar-benar hadir,” tutup dr. Johan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hari Dokter Nasional IDI Pacitan Tenaga kesehatan Perlindungan Hukum UU Kesehatan 2023