KETIK, PACITAN – Dari total 2.338 tenaga honorer di Kabupaten Pacitan, sebanyak 2.321 orang resmi diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Selisih 17 orang ternyata gugur karena sudah tidak lagi aktif bekerja.
Awalnya, rencana pengusulan tenaga honorer hanya dilakukan pada kategori prioritas R1–R3 sebanyak 1.641, tapi akhirnya berubah.
Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyampaikan bahwa seluruh kategori honorer, mulai R1 hingga R5, masuk dalam pengusulan PPPK tahun ini.
“Usulan PPPK paruh waktu di Pacitan sudah ditandatangani Bupati. Total yang diusulkan 2.321 orang. Ada selisih 17 dari total 2.338 karena sebagian sudah resign atau tidak aktif lagi,” terang Ruly, Kamis, 4 September 2025.
Formasi Didominasi Pendidikan dan Teknis
Usulan PPPK paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan, namun formasi teknis juga mendominasi. Posisi teknis itu meliputi operator layanan operasional, administrasi, hingga petugas lapangan.
Menurut Ruly, seluruh usulan ini kini menunggu tahapan berikutnya berupa pemberkasan daftar riwayat hidup (DRH) sebelum penetapan. Namun, ia mengingatkan jadwal bisa bergeser karena proses dilakukan serentak secara nasional.
Gaji Sesuai Honor Lama
Terkait gaji, Pemkab Pacitan memastikan sudah menyiapkan skema anggaran. Untuk tenaga pendidikan, sumber penggajian dialihkan dari pos insentif.
“Besaran yang diterima PPPK paruh waktu menyesuaikan honor lama, berkisar Rp1 juta sampai Rp1,85 juta,” jelasnya.
Sementara itu, aturan teknis soal jam kerja masih menunggu juknis resmi dari Kementerian PANRB.
“Perbedaannya hanya pada status. Kalau dulu di-SK-kan kepala OPD, nanti di-SK-kan Bupati Pacitan,” pungkas Ruly.(*)