2.321 Non ASN di Pacitan Diusulkan Jadi PPPK, 17 Orang Gugur karena Resign

4 September 2025 14:16 4 Sep 2025 14:16

Thumbnail 2.321 Non ASN di Pacitan Diusulkan Jadi PPPK, 17 Orang Gugur karena Resign
Full senyum, sejumlah PPPK Kabupaten Pacitan resmi dilakukan pengangkatan dan menerima SK di Gedung Karya Dharma Pacitan, 30 April 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Dari total 2.338 tenaga honorer di Kabupaten Pacitan, sebanyak 2.321 orang resmi diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Selisih 17 orang ternyata gugur karena sudah tidak lagi aktif bekerja.

Awalnya, rencana pengusulan tenaga honorer hanya dilakukan pada kategori prioritas R1–R3 sebanyak 1.641, tapi akhirnya berubah.

Plt. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyampaikan bahwa seluruh kategori honorer, mulai R1 hingga R5, masuk dalam pengusulan PPPK tahun ini.

“Usulan PPPK paruh waktu di Pacitan sudah ditandatangani Bupati. Total yang diusulkan 2.321 orang. Ada selisih 17 dari total 2.338 karena sebagian sudah resign atau tidak aktif lagi,” terang Ruly, Kamis, 4 September 2025.

Formasi Didominasi Pendidikan dan Teknis

Usulan PPPK paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan, namun formasi teknis juga mendominasi. Posisi teknis itu meliputi operator layanan operasional, administrasi, hingga petugas lapangan.

Menurut Ruly, seluruh usulan ini kini menunggu tahapan berikutnya berupa pemberkasan daftar riwayat hidup (DRH) sebelum penetapan. Namun, ia mengingatkan jadwal bisa bergeser karena proses dilakukan serentak secara nasional.

Gaji Sesuai Honor Lama

Terkait gaji, Pemkab Pacitan memastikan sudah menyiapkan skema anggaran. Untuk tenaga pendidikan, sumber penggajian dialihkan dari pos insentif.

“Besaran yang diterima PPPK paruh waktu menyesuaikan honor lama, berkisar Rp1 juta sampai Rp1,85 juta,” jelasnya.

Sementara itu, aturan teknis soal jam kerja masih menunggu juknis resmi dari Kementerian PANRB.

“Perbedaannya hanya pada status. Kalau dulu di-SK-kan kepala OPD, nanti di-SK-kan Bupati Pacitan,” pungkas Ruly.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan PPPK honorer Tenaga Honorer pppk paruh waktu Bupati Pacitan BKPSDM Pacitan Ruly Dwi Angsono ASN Pemerintah Daerah Dinas Pendidikan Tenaga Teknis Tenaga kesehatan Gaji PPPK Resign Kementerian PANRB Formasi PPPK DRH Usulan PPPK Pacitan