KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 26 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Perda Masyarakat Adat tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lainnya di Jawa Timur, seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.
Selan itu jug sebagai upaya memperkuat pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Jawa Timur melalui regulasi tingkat provinsi yang terintegrasi lintas wilayah dan komunitas.
Sebagai langkah percepatan, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan kajian komprehensif. Menurutnya, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif dibandingkan penyusunan parsial di masing-masing kabupaten/kota.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih sederhana karena mengakomodasi berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, inisiatif ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan kesetaraan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di seluruh wilayah.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga menyoroti aspek kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Ia menilai, skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.
Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait mengkaji penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk pendalaman terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Selain itu, peningkatan infrastruktur pendukung juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Infrastruktur pendukungnya harus sepadan dengan status wisata dunia Gunung Bromo, namun saat ini masih sangat minimal,” tuturnya.
Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Ia berharap, Perda Masyarakat Adat dapat menjaga keberlangsungan budaya sekaligus mendorong masyarakat adat menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi.
“Mengenali dan menjaga kearifan lokal menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemprov Jatim terhadap masyarakat adat. Ia menilai, langkah ini memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Terima kasih Ibu Gubernur, kami merasa selalu terayomi melalui berbagai kebijakan dan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga berharap, Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat, termasuk dalam penganggaran dari dana desa, provinsi, maupun pusat, guna menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. (*)
