General PG Panjie Situbondo: Gula Rafinasi Dipasaran Bermetafora Legal

20 Agustus 2025 07:51 20 Agt 2025 07:51

Thumbnail General PG Panjie Situbondo: Gula Rafinasi Dipasaran Bermetafora Legal
General Manager PG Panjie, Norman Arifin, usai RPD dengan Komisi II DPRD Situbondo, Rabu 20 Agustus 2025 (Foto : Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – General Manager PG Panjie, Norman Arifin, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi II DPRD Situbondo mengatakan, masalah utama yang dihadapi saat ini, yaitu adanya peredaran gula rafinasi yang lebih masif dan mudah ditemui di pasaran, Rabu 20 Agustus 2025.

“Kalau dulu kopi sachet sama gula itu menjadi satu, tapi sekarang sudah ada kopi dan gula terpisah dalam satu kemasan. Gulanya menggunakan rafinasi. Tapi, itu sah dan legal. Gula rafinasi bermetafora dan legal,” kata Norman.

Norman mengatakan bahwa walaupun secara regulasi peredaran gula rafinasi legal, namun dampaknya sangat dirasakan oleh petani tebu lokal. Karena gula hasil tebu rakyat kalah bersaing dari segi harga maupun penetrasi pasar.

Oleh karena itu, sambung Norman, pihaknya mendorong adanya kebijakan khusus agar gula lokal mendapat ruang yang lebih luas di pasar dalam negeri, terutama di wilayah Situbondo, mengingat Situbondo memiliki beberapa pabrik gula dan ribuan hektar lahan petani tebu.

Bagaimana nanti, kata Norman, jika makanan dan minuman semuanya menggunakan gula rafinasi dan sudah tidak menggunakan gula lokal? “Sudah tidak ada penyebaran gula rafinasi dijual kiloan seperti dulu. Peredaran gula rafinasi sekarang terikut dengan produk-produk tertentu. Hal ini lah yang menutup pemasaran gula lokal,” jelas Norman.

Dipasaran, kata Norman, gula rafinasi sudah banyak ditemukan dalam kemasan terpisah pada produk kopi sachset. “Disampingnya produk kopi sachset ada gula rafinasi. Himbasnya, produksi gula petani tebu rakyat menumpuk di gudang tidak bisa terjual. Pemain Gula Rafinasi sudah bermetaforanya seperti itu,” terang Norman.

Sehingga, imbuh Norman, kekhawatir di masa sekarang hingga di masa yang akan datang bersaingnya tidak fair. Karena harga gula rafinasi lebih murah bila dibandingkan dengan harga gula lokal milik petani tebu rakyat. “Harapan petani persolan ini secepatnya ditangani oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

General Manager PG Panjie Situbondo Gula Rafinasi Dipasaran Bermetafora Legal