KETIK, MALANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang kembali menggelar rakor Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Rakor dilakukan di Shanaya Resort, Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis, 18 September 2025.
Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki dan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi. Sedangkan peserta Rakor merupakan instansi terkait hingga perwakilan perusahaan atau pabrik rokok.
Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menjelaskan, hasil pemadanan dan verivikasi sudah ditemukan berapa jumlah penerima BLT DBHCHT. Para penerima BLT DBHCHT tidak hanya dari Kabupaten Malang, melainkan juga Malang Raya.
"Alhamdulillah sekarang sudah terpenuhi data 43.231 (Penerima). Dari situ nanti yang akan kami berikan BLT sebesar Rp600 ribu (Per orang)," ujar Pantjaningsih Sri Redjeki.
Dinsos Kabupaten Malang ketika Rakor BLT DBHCHT (Foto: Binar Gumilang/Ketik)
Lebih lanjut ia mengatakan, para penerima dalam hal ini adalah buruh maupun pekerja pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Bahwa proses verifikasi penerima BLT DBHCHT tersebut sudah dilakukan berlapis.
"Mulai dari pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan database Dukcapil hingga klarifikasi langsung di lapangan. Kemudian juga berkoordinasi dengan perusahaan maupun HR pabrik rokok bahwa ada karyawan yang menerima BLT tersebut," jelasnya.
Menurutnya, saat ini tahapan proses penyaluran BLT DBHCHT untuk tahun 2025 ini sudah tahap finalisasi data calon penerima BLT.
"Dinas Sosial bertanggung jawab penuh agar BLT benar-benar diterima oleh buruh pabrik rokok, petani tembakau dan buruh cengkeh yang berhak. Kami tidak ingin ada data ganda atau penerima fiktif," tegasnya.
Sedagkan skema Penyaluran melalui Bank Jatim dan Kantor Pos yaitu buruh pabrik rokok menerima melalui Bank Jatim dan petani tembakau serta buruh cengkeh melalui Kantor Pos di 15 atau 16 kecamatan
"Masing-masing penerima mendapatkan Rp600 ribu yang harus dicairkan paling lambat 27 Desember 2025. Jika tidak diambil, dana akan dikembalikan ke kas negara," tuturnya.
Selain itu, Pantjaningsih menegaskan bahwa akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi, karena menjadi bagian penting dari program ini.
"Setiap tahun ada proses evaluasi. Selama BLT masih diamanatkan dalam DBHCHT, maka pengawasan dan monitoring akan terus berjalan," terangnya.
Selain Dinsos Kabupaten Malang, penyaluran DBHCHT juga melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Tenaga Kerja yang menangani pemberdayaan dan pelatihan, serta dukungan dari Bea Cukai dalam aspek regulasi dan pengawasan. (*)
