KETIK, MALANG – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus dimatangkan Dinsos Kabupaten Malang. Salah satu upaya dilakukan melalui Rakor yang digelar di Shanaya Resort, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari berbagai pihak. Diantaranya, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Koordinator Penyuluh Pertanian, serta perwakilan HRD dari 110 pabrik rokok di wilayah Malang Raya.
Rakor tersebut digelar guna mempersiapkan skema penyaluran BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau serta cengkeh yang bersumber dari DBHCHT.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki. Menurutnya, pematangan skema penyaluran BLT DBHCHT harus sesuai data.
Para pemateri dan peserta dalam Rakor Penyaluran BLT DBHCHT Dinsos Kabupaten Malang (Foto: Binar Gumilang/Ketik)
“Program BLT ini berasal dari DBHCHT. Koordinasi lintas sektor demi akurasi data penerima bantuan penting. Basis data kami himpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian dan Hortikultura dengan total 45.327 calon penerima,” ujar Pantjaningsih Sri Redjeki.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari total tersebut, sebanyak 40.576 merupakan buruh pabrik rokok dan 4.751 lainnya adalah buruh tani tembakau dan cengkeh.
Seluruh data yang masuk sedang dalam proses pemadanan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid secara nasional.
“Data yang tidak padan jumlahnya mencapai 1.760. Di antaranya 960 NIK tidak nasional, 39 data anomali, 232 berasal dari luar Kabupaten Malang, dan 500 data ganda,” jelasnya.
Masih kata wanita berhijab tersebut, pemadanan data ini menjadi syarat penting, karena proses penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim dan Kantor Pos, yang mensyaratkan NIK nasional.
Bagi calon penerima yang belum memiliki NIK nasional, Dinas Sosial bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memfasilitasi proses perekaman dan biometrik.
“Kita tidak ingin ada hak masyarakat yang hilang hanya karena persoalan administrasi. Maka, sebelum ditetapkan dalam SK Bupati, data harus benar-benar akurat dan sah,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang ini menjelaskan, penyaluran BLT ditargetkan mulai Oktober 2025, setelah proses verifikasi dan usulan SK Bupati pada awal September.
Dana bantuan akan didistribusikan paling lambat dua minggu sebelum Desember dengan tenggat waktu pelaporan dan konsiliasi. Apabila terdapat dana yang tidak terserap, maka akan dikembalikan ke kas negara.
“Kami harus memastikan penyerapan maksimal, bahkan target kami 97 hingga 100 persen. Karena ini menyangkut kesejahteraan para buruh yang sudah bekerja keras,” tegas Pantjaningsih.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam penyesuaian data juga terdapat dinamika di lapangan seperti penerima yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan atau data yang tidak sinkron.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, penerima BLT wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Yang mana untuk memastikan mereka masih aktif bekerja.
“Verifikasi ini penting. Kita tidak ingin di kemudian hari ada pihak yang merasa tidak menerima padahal tidak memenuhi syarat. Bahkan, surat kuasa pun harus dicek agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tuturnya.
Dari total 110 perusahaan rokok yang terdata 82 berada di Kabupaten Malang, 27 di Kota Malang dan satu di Kota Batu.
"Dinas Sosial tetap membuka ruang komunikasi, agar semua pihak dapat mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran," tuturnya. (*)