Gawat! Rekening Tidur 3 Bulan Langsung Diblokir PPATK? Ini Cara Selamatkan Uang Anda

29 Juli 2025 07:32 29 Jul 2025 07:32

Thumbnail Gawat! Rekening Tidur 3 Bulan Langsung Diblokir PPATK? Ini Cara Selamatkan Uang Anda
Foto ilustrasi rekening 'Dormant' (AI)

KETIK, PASAMAN BARAT – Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan data keuangan dan praktik jual beli rekening, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas: melakukan penghentian sementara atau pembekuan terhadap rekening-rekening yang terdeteksi tidak aktif dalam jangka waktu tertentu atau dikenal dengan istilah rekening dormant.

Langkah ini sontak mengejutkan banyak nasabah. Tak sedikit yang mendapati rekening mereka tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Lalu apa sebenarnya rekening dormant itu? Mengapa bisa dibekukan, dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali?

Apa Itu Rekening Dormant?

Dilansir dari akun resmi PPATK pada Selasa, 29 Juli 2025, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam kurun waktu tertentu.

Durasi tidak aktif ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan. Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant meliputi:

Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)

Rekening giro

Rekening dalam rupiah maupun valuta asing

Dengan kata lain semua rekening yang "tertidur" karena terlalu lama tidak digunakan berpotensi terdampak.

Mengapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?

Menurut rilis resmi dari PPATK, langkah pembekuan sementara ini bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial seperti penipuan daring, pencucian uang, hingga jual beli rekening palsu. Rekening yang tidak aktif dianggap rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Namun, di balik niat baik ini, muncul kekhawatiran. Banyak nasabah mengeluhkan kurangnya transparansi dan lambannya proses reaktivasi.

Bahkan, beberapa pihak menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan harta benda.

Prosedur Jika Rekening Dibekukan

Bagi nasabah yang rekeningnya terlanjur diblokir, jangan panik. Berikut prosedur yang perlu diikuti:

1. Ajukan keberatan

Isi formulir resmi pengajuan keberatan melalui tautan yang disediakan oleh PPATK, seperti bit.ly/FormHensem. Formulir ini akan menjadi dasar peninjauan lebih lanjut.

2. Tunggu proses verifikasi

Setelah formulir dikirim, proses pendalaman dilakukan oleh pihak PPATK dan bank terkait. Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan hasil review.

3. Pantau status rekening secara mandiri

Nasabah dapat mengecek status rekening melalui mesin ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank.

4. Hubungi pihak terkait jika perlu bantuan

Jika menemui kendala, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Pengalaman Warganet

Kebijakan baru PPATK menuai banyak respon negatif dari netizen. Hal itu terlihat dari banyaknya komentar yang merasa direpotkan dengan kebijakan baru tersebut. Salah satu akun Instagram @findahp membagikan pengalamannya di kolom komentar:

"Saya sadar rekening BRI saya terblokir pada 23 Juni. Besoknya saya ke bank dan diarahkan mengisi formulir ke PPATK. Sempat panik karena butuh dana, saya isi form tiap hari via email dan WhatsApp. Tidak ada konfirmasi, akhirnya saya putuskan menunggu. Alhamdulillah, 15 Juli siang, rekening saya sudah aktif kembali. Prosesnya sekitar 9 hari kerja."

 Ada pula warganet yang menyuarakan kritik tajam, seperti pengguna @rasidwahyu12:

"Totally kebijakan konyol. Ini melanggar UUD 1945 Pasal 28G, UU HAM Pasal 36, dan Pasal 40 UU TPPU. Pemblokiran tanpa dasar pidana itu jelas penyalahgunaan wewenang."

Ia mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 yang menyatakan PPATK hanya boleh menunda transaksi maksimal 3 hari kerja, serta Pasal 44 yang menegaskan bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan oleh penyidik, jaksa, atau hakim.

Apa yang Harus Dilakukan agar Rekening Tidak Dormant?

Agar rekeningmu tidak terkena pembekuan, lakukan transaksi rutin sekecil apa pun. Misalnya mengisi ulang pulsa, bayar tagihan listrik atau air atau paling tidak melakukan transfer ke rekening sendiri.

Prinsipnya, asalkan rekening menunjukkan aktivitas, maka statusnya tidak akan masuk dalam kategori dormant.

Meskipun kebijakan ini dilandasi niat melindungi sistem keuangan nasional, transparansi dan perlindungan hak nasabah tetap harus dijaga. Di era digital seperti sekarang, komunikasi dua arah antara lembaga negara dan warga sangat penting untuk mencegah kepanikan dan spekulasi berlebihan.

Jadi, bagi kamu yang punya lebih dari satu rekening dan jarang digunakan, mulai sekarang lebih baik lakukan transaksi ringan secara berkala. Jangan sampai dana yang kamu simpan malah tak bisa kamu akses saat benar-benar dibutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi PPATK di www.ppatk.go.id. Selalu waspada, bijak mengelola rekening, dan jangan biarkan uangmu tidur terlalu lama. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rekening dormant dibekukan Waspada Ekonomi keuangan