KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2567/2025 tentang Pembatasan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, SPBU Pante Pirak, dan SPBU Babahrot.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat Abdya.
Bupati Safaruddin menegaskan, pembatasan pengisian BBM perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi bahan bakar, khususnya di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pemilik SPBU di Abdya agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam antrean pembelian BBM, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Dr. Safaruddin.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Abdya juga mengatur agar pengelola SPBU lebih selektif dalam penjualan BBM agar distribusinya merata dan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
“Pengelola SPBU harus selektif dalam melayani penjualan BBM kepada pembeli, sehingga tidak terjadi pembelian berulang oleh pihak yang sama dalam satu hari,” tegasnya.
Adapun batasan pembelian BBM yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, yakni:
- Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda tiga maksimal Rp30.000.
- Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal Rp200.000.
- Bio Solar untuk kendaraan roda empat maksimal Rp200.000.
- Bio Solar untuk kendaraan roda enam atau lebih maksimal Rp400.000.
Selain itu, pembelian BBM jenis pertalite dan bio solar juga dilarang menggunakan jeriken. Larangan penggunaan jeriken ini untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Bupati Abdya meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait dan kepala desa (keuchik) melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan SPBU.
“Kami meminta Satpol PP dan WH bersama instansi terkait serta keuchik untuk melakukan pengawasan dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah terhadap kepatuhan pimpinan SPBU dalam melaksanakan surat edaran,” jelasnya.
Safaruddin menambahkan, kebijakan pembatasan pengisian BBM ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan demi kepentingan masyarakat Abdya secara luas.
“Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar distribusi BBM tetap stabil, adil, dan tidak merugikan warga,” pungkasnya.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 15 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)
