KETIK, MADIUN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri Kota Madiun resmi melaporkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Rabu, 24 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan salah perencanaan pekerjaan pembangunan IPAL skala permukiman.
Ketua LSM Garis Pakem Mandiri Kota Madiun, Agus Suhendar, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Dinas Perkim Kota Madiun karena telah menemukan beberapa temuan yang diduga salah dalam perencanaan pengerjaan.
"Jadi pada hari ini kami melaporkan Dinas Perkim Kota Madiun ke Kejari Kota Madiun terkait temuan kami dalam dugaan salah perencanaan pekerjaan IPAL skala permukiman. Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun," jelas Agus Suhendar.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga ditujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Tadi juga sudah menembusi Kejati Jatim terkait laporan ini," imbuh pria yang kerap disapa Endar Pakem ini.
Endar berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH) dapat bersikap tegas dalam mengambil sikap terkait laporannya.
"Saya harap dengan adanya laporan ini, pihak APH dapat bersikap dengan tegas. Laporan ini juga dapat menjadi pengingat bagi OPD lain agar benar-benar dapat berintegritas dalam bekerja untuk rakyat," pungkasnya. (*)