KETIK, SITUBONDO – Setelah sempat mengalami gangguan pelayanan publik dalam beberapa waktu terakhir, kini pelayanan masyarakat di kantor pemerintahan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali berjalan normal, Jumat, 10 April 2026.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moh. Imam Darmaji melalui Kabid Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Teguh Wicaksono, S.E.
“Saat ini pelayanan publik di Desa Kayu Putih sudah kembali normal seperti biasanya. “Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada perangkat desa,” ujar Teguh ketika melakukan kunjungan di Kantor Desa Kayu Putih.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan gangguan pelayanan di Desa Kayu Putih terjadi karena perangkat desa tidak menerima gaji selama empat bulan, sehingga mereka memilih mogok kerja.
“Alhamdulillah, setelah kita lakukan pembinaan, perangkat desa kini sudah kembali beraktivitas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutur Teguh.
Permasalahan tersebut, kata Teguh, kini telah berhasil diatasi sehingga pelayanan publik dapat kembali dilakukan seperti biasa. Masyarakat bisa kembali mengurus berbagai keperluan administrasi seperti pembuatan surat keterangan, pengurusan KTP, KK, dan layanan lainnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kayu Putih, Wiswiyanto, mengatakan terhentinya pelayanan masyarakat di desa tersebut terjadi karena perangkat desa tidak menerima gaji selama empat bulan, lantaran Siltap belum dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Walaupun sampai hari ini Siltap belum dicairkan, tapi kami sudah dua hari yang lalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di kantor desa. Sebenarnya, walaupun kantor desa tutup, tapi kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di rumah masing-masing perangkat desa dan tidak ada penyegelan kantor desa,” jelas Wiswiyanto.
Lebih lanjut, Wiswiyanto menjelaskan pelayanan di kantor desa tidak berjalan maksimal sejak 10 Maret 2026, setelah pengajuan Siltap ditolak atau ditunda. Hal itu terjadi karena Desa Kayu Putih masih memiliki tanggungan atau temuan LHP tahun 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti, sehingga berdampak pada pengajuan Siltap perangkat desa.
“Kejadian apa pun atau ada temuan kebobrokan di desa, seharusnya tidak di kait-kaitkan ke Siltap. Karena Siltap itu untuk membayar kami-kami perangkat desa,” jelas Wiswiyanto.
Dengan normalnya kembali pelayanan di desa ini, kata Wiswiyanto, pihaknya berharap ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Situbondo agar segera memproses Siltap yang di pending tersebut. (*)
