KETIK, SAMPANG – Bau permainan kotor dalam bisnis rokok ilegal kembali menyeruak di Madura. Forum Kota (Forkot) menuding aparat Bea Cukai Madura seolah menutup mata terhadap peredaran rokok bodong merek SH yang diduga bebas beroperasi di Kabupaten Sampang. Dugaan ini semakin menguat setelah Forkot melayangkan surat audiensi resmi ke Kantor Bea Cukai Madura.
Ketua Forkot, Samsul Arifin, mengungkapkan rokok ilegal merek SH yang diproduksi secara masif di Kabupaten Pamekasan justru ditimbun di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Ia menyebut keberadaan gudang penyimpanan tersebut seolah mendapat jalur khusus untuk meloloskan barang dagangannya dari pantauan aparat.
“Dari data yang saya punya, rokok yang bebas edar ini ditimbun di salah satu tempat di Kecamatan Camplong. Gudang itu bahkan diduga punya jalur khusus agar tidak terendus Bea Cukai,” teganya kepada media ini. Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut pria yang akrab disapa Gerrad itu, sikap diam Bea Cukai Madura menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas berupa penerimaan gudang maupun penangkapan pemilik usaha, padahal potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kalau Bea Cukai terus diam, jangan-jangan ada permainan. Negara jelas dirugikan karena potensi keindahan yang hilang. Kami mendesak segera ada sidak dan penindakan tegas," ujarnya.
Forkot memastikan surat audiensi sudah diterima pada 22 Agustus 2025 dan diterima langsung oleh petugas Bea Cukai Madura bernama Fauzi. Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Kantor Bea Cukai Madura.(*)