Enam Lori Turunkan Beras, Sembako, dan Rokok di Pelabuhan Akau Tanpa Pengawasan Petugas

10 Januari 2026 02:09 10 Jan 2026 02:09

Thumbnail Enam Lori Turunkan Beras, Sembako, dan Rokok di Pelabuhan Akau Tanpa Pengawasan Petugas

Aktivitas bongkar muat malam hari di Pelabuhan Akau, Jembatan Enam Barelang tanpa pemeriksaan petugas, Jumat, 9 Januari 2026. Sejumlah pekerja terlihat memindahkan barang dari lori ke kapal tanpa pemeriksaan terbuka yang terlihat di lokasi. (Foto: Istimewa)

KETIK, BATAM – Aktivitas bongkar muat barang terpantau berlangsung di kawasan Pelabuhan Akau, Jembatan Enam Barelang, Jumat malam, 9 Januari 2026.

Saat itu kondisi pelabuhan relatif sepi dengan penerangan terbatas, berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.

Pantauan Ketik.com di lapangan menemukan enam lori mengangkut barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dibongkar di area pelabuhan tanpa terlihat adanya pemeriksaan terbuka di lokasi.

Di lokasi, enam lori terparkir di area dermaga dan melakukan bongkar muat secara bergantian.

Barang yang diturunkan terdiri dari karung beras, dus sembako, serta karton rokok.

Foto Jembatan Enam Barelang, Jumat (09/01/2026) malam. Enam lori membongkar muatan ke kapal tanpa pemeriksaan terbuka yang terlihat di lokasi. (Poto Istimewa)Di Jembatan Enam Barelang, enam lori membongkar muatan ke kapal tanpa pemeriksaan terbuka yang terlihat di lokasi. (Foto: Istimewa)

Proses pemindahan muatan dilakukan menggunakan tenaga manual dan troli sederhana.

Seluruh barang langsung diarahkan ke kapal tanpa terlihat adanya pencatatan, pemeriksaan fisik, maupun penunjukan dokumen pengangkutan di lokasi.

Kapal yang terpantau mengangkut muatan tersebut adalah KM Laut Biru IV.

Seluruh barang dari enam lori dimasukkan ke dalam palka kapal dalam waktu relatif singkat.

Selama aktivitas bongkar muat berlangsung, Tim Ketik.com tidak melihat kehadiran petugas yang melakukan pemeriksaan atau pengawasan langsung.

Tidak tampak pula proses verifikasi dokumen maupun pengamanan area bongkar muat.

Foto Suasana bongkar muat malam hari di Pelabuhan Akau, Jembatan Enam Barelang. Sebuah kapal kayu bersandar dengan bak muatan terbuka, sementara aktivitas pemindahan barang berlangsung di dermaga tanpa pengawasan terbuka yang terlihat di lokasi. (Poto Istimewa)Suasana bongkar muat malam hari di Pelabuhan Akau, Jembatan Enam Barelang. Sebuah kapal kayu bersandar dengan bak muatan terbuka, sementara aktivitas pemindahan barang berlangsung di dermaga tanpa pengawasan terbuka yang terlihat di lokasi. (Foto: Istimewa)

Jika rokok yang dibongkar terbukti tidak dilengkapi pita cukai, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, distribusi beras dan sembako lintas daerah tanpa dokumen resmi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama terkait kewajiban administrasi distribusi barang.

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan tanpa pengawasan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pantauan tersebut menunjukkan kegiatan bongkar muat malam hari di Pelabuhan Akau berlangsung tanpa pengawasan aparat yang terlihat di lokasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

#pelabuhanakau #kmlaurbiruIV #Jembatanenambarelang Pelabuhan Akau Barelang bongkar muat malam rokok ilegal sembako distribusi barang KM Laut Biru IV

Berita Lainnya oleh Wawan Septian