KETIK, PALEMBANG – Perjalanan hukum Erni Maiti, wanita paruh baya yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,555 gram akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erni Maiti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim Oloan Exodus saat membacakan amar putusan, Kamis 18 September 2025.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda yang sebelumnya menuntut dengan Hukuman 8 tahun penjara serta menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Super Semar Lorong Mulia, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati Erni berjalan kaki membawa sebuah tas selempang biru merek Polo Land. Ketika digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat netto 9,555 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan tisu. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
Dari penyelidikan terungkap, sabu itu didapat Erni dari seorang pria bernama Oden (DPO). Barang haram itu dibagi ke dalam 12 paket kecil dengan harga jual antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Tiga paket sudah laku, sementara sisanya masih dikuasai terdakwa ketika ditangkap.
Erni dijanjikan keuntungan Rp700 ribu jika berhasil menjual seluruh paket sabu titipan Oden. Namun rencana itu kandas setelah polisi lebih dulu menangkapnya di perjalanan pulang usai bertemu Oden di kawasan Kuburan Nasrani, Jalan Super Semar.
Kini, selain harus mendekam di balik jeruji selama 7,5 tahun, Erni juga dipastikan kehilangan kesempatan menikmati keuntungan haram dari bisnis gelap tersebut(*)