Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Dua Penagih Hutang, Ini Identitasnya

13 Desember 2025 09:00 13 Des 2025 09:00

Thumbnail Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Dua Penagih Hutang, Ini Identitasnya
Para tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap dua penagih utang, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Foto: M Yasir/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Kasus tewasnya dua debt collector di Kalibata berujung pada penetapan enam polisi sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka semua sama-sama berdinas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat, 12 Desember 2025, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring Ketik.com.

Semua tersangka berpangkat bintara. Identitas enam polisi yang menjadi tersangka pengeroyokan sadis hingga berujung kematianitu adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar. 

Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan menewaskan dua korban berinisial MET (41) dan NAT (32). Kedua korban berprofesi sebagai debt collector atau mata elang, sebutan untuk penagih hutang. 

Awalnya para pelaku diduga pengendara lain, namun hasil penyelidikan mengungkap mereka merupakan anggota polisi aktif yang turun dari mobil dan melakukan kekerasan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Tombol Google News

Tags:

Oknum Polisi polisi pembunuh pengeroyokan debt collector Jakarta Yanma Mabes Polri Polda Metro Jaya