KETIK, PEMALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna setempat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang Martono bersama tiga wakil ketua, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga perwakilan BUMD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar Nurkholes.
Empat Raperda yang Disahkan
Empat Raperda yang disetujui menjadi perda meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang tahun 2025-2029.
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang.
4. Raperda tentang Pendidikan Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa empat Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dua di antaranya sudah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas dalam pembicaraan tingkat satu.
Pesan untuk Kepala OPD
Setelah ditetapkan, Nurkholes menegaskan pentingnya kesiapan seluruh kepala OPD dalam menyusun aturan pelaksanaan teknis dari perda yang telah disahkan.
“Supaya implementasi perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya empat perda tersebut, Pemkab Pemalang berharap kebijakan daerah dapat lebih terarah, responsif, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)