KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari selaku Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan, Muslim selaku Bendahara Pengeluaran Dispora tahun 2022, serta Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun yang sama.
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 11 November 2025.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, keempatnya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Pasalnya, seluruh terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum putusan dibacakan.
Dengan vonis ini, keempat terdakwa menyatakan akan berpikir-pikir atas putusan tersebut, sementara pihak jaksa belum menyampaikan sikapnya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.(*)
