KETIK, PALEMBANG – Pertengkaran soal utang Rp200 ribu antara dua teman di Palembang berakhir tragis. Cekcok yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, pada Jumat 17 Oktober 2025 memicu amarah seorang pria bernama Erwin (45) hingga nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, Riky Saputra (31).
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban untuk menagih uang sebesar Rp200 ribu yang telah lama dipinjam. Namun, saat proses penagihan berlangsung, komunikasi di antara keduanya tidak berjalan baik.
Pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban hingga akhirnya pertengkaran mulut tak terhindarkan. Emosi yang memuncak membuat pelaku kehilangan kendali dan menganiaya korban hingga tewas di tempat.
Kejadian itu sempat menggegerkan warga sekitar yang langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama tim Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Seberang Ulu I untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini berada di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Harryo, Rabu 22 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan berawal dari masalah utang piutang. Pelaku tersulut emosi lantaran korban tidak menunjukkan itikad baik saat ditagih.
“Kasus ini berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku terkait utang. Karena komunikasi yang kurang baik saat pelaku menagih uang, pelaku tersinggung hingga terjadi aksi pembunuhan,” jelasnya.
Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
“Pelaku ini beraksi seorang diri. Pertengkaran mulut yang awalnya hanya masalah kecil berujung tragis hingga korban kehilangan nyawa,” tandasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian dan barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)