Eksekusi Bangunan Eks Rumah Makan di Situbondo Berlangsung Tegang

23 Agustus 2025 10:40 23 Agt 2025 10:40

Thumbnail Eksekusi Bangunan Eks Rumah Makan di Situbondo Berlangsung Tegang
Susana eksekusi eks rumah makan di Desa Kalianget yang di sita Bank, Jumat 22 Agustus 2025 (Foto : Heru Hartanto/ketik)

KETIK, SITUBONDO – Eksekusi bangunan Eks rumah makan di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada Jumat 22 Agustus 2025 berlangsung tegang.

Hal ini terjadi karena H. Sugeng pemilik bangunan Eks rumah makan tersebut menolak proses penyitaan dan pengosongan rumah bangunan eks rumah makan tersebut.

Sementara itu, Panetera Pengadilan Negeri Situbondo Iketut Suece terus mengintruksikan untuk melakukan penyitaan dan pengosongan rumah bangunan eks rumah makan itu.

Ketegangan dalam eksekusi ini berawal dari adu argomentasi antara pihak keluarga H. Sugeng dengan pihak Panitera Pengadilan Negeri Situbondo. Ketika petugas akan mengangkut barang-barang di halang-halangi oleh H. Sugeng dan istri serta anaknya, sehingga petugas eksekusi tidak berhasil menaikkan barang milik H. Sugeng ke atas truk.

Keterangan yang disampaikan H. Sugeng mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 1997 punya hutang ke Bank Rakyat Indonesia 250 juta dengan 7 sertifikat. Namun, hasil lelang hingga terbit keputusan, pihak BRI menjual lagi ke H. Sugeng dan dia memberikan uang Down Payment (DP) kepada pihak BRI 100 juta.

“Setelah pihak Bank BRI memnjual kembali ke saya, lalu saya beli kembali dengan uang DP 100 juta dan kekurangannya 400 juta. Dan ketika saya mau membayar yang 400 juta, lalu ditolak oleh pihak BRI. Pihak BRI minta 1,5 Miliyar,” jelas H. Sugeng dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, H. Sugeng mengatakan bahwa pada intinya tidak terima adanya eksekusi ini, karena eksekusi ini terkesan ‘pembekalan’ dan langkah ke depan akan melakukan upaya hukum terhadap oknum-oknum bank.

“Sampai kapan pun saya tidak terima dan berontak selama hayat masih di kandung badan. Dan jangan sampai terjadi lagi eksekusi seperti ini. Saya akan membrantas oknum mafia-mafia perbankan,” tegas H. Sugeng.

Di lain pihak, Panitera Pengadilan Negeri Situbondo Iketut Suece mengatakan bahwa eksekusi yang dilaksanakan atas penetapan Ketua Pengadilan Situbondo dan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo.

“Dalam eksekusi ini saya telah memperhatikan kepentingan termohon dan pemohon, sehingga pelaksanaan eksekusi bisa berlangsung dengan baik. Kami sudah siapkan penampungan barang barang termohon, tapi termohon minta barang-barangnya di tampung di tempatnya sendiri,” jelas Panitera Pengadilan Negeri Situbondo.

Sekadar informasi, kendati terjadi ketegangan dalam eksekusi tersebut, namun berlangsung aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Pihak Panitera Pengadilan Negeri Situbondo berhasil mengkosongkan barang-barang termohon ke kamar-kamar yang ada di belakang eks rumah makan yang di eksekusi. (*)

Tombol Google News

Tags:

eksekusi bangunan Eks rumah makan Di Situbondo Berlangsung Tegang kalianget situbondo