DPRD Surabaya Soroti Pembangunan Lapangan Padel yang Serobot Sungai

6 Februari 2026 14:16 6 Feb 2026 14:16

Thumbnail DPRD Surabaya Soroti Pembangunan Lapangan Padel yang Serobot Sungai

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Eastern Park, Surabaya, yang diduga menyerobot aliran Sungai Keputih Tegal Timur.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati menegaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga dan penunjang perumahan tidak boleh mengorbankan kepentingan ekologi.

Apalagi menurut Aning, pembangunan tersebut menyangkut sempadan sungai. Sehingga tidak ada tawar-menawar, semuanya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Pembangunan tidak boleh melanggar sempadan sungai dan berdampak buruk pada lingkungan,” kata Aning Rahmawati dikutip, Jumat, 6 Februari 2026.

Aning menegaskan bahwa pembangunan harus mempertimbangkan ketentraman masyarakat. keluhan para petani tambak di kawasan tersebut juga menjadi atensi Komisi C.

“Ketentraman masyarakat, terutama para petani tambak yang menggantungkan hidupnya di sana, harus dijaga,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PKS tersebut mengingatkan batasan dalam setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, apabila dilanggar, apalagi mencaplok sungai, dampaknya cukup serius.

Sementara Lurah Keputih Achmad Fida’ Fajar Febriansyah mengatakan bahwa keluhan masyarakat sudah sampai ke Pemkot Surabaya. Bahkan, Pemkot melalui DPRKPP sudah menerbitkan surat peringatan kepada pengembang.

“Pemkot sudah memberikan peringatan tegas terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut,” ujar Fajar. 

DPRKPP, kata Fajar, sudah melakukan klarifikasi terhadap pengembang, terutama terkait kesesuaian bangunan dengan izin. Hasilnya, pengembang sepakat untuk menyesuaikan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aning Rahmawati DPRD Surabaya Komisi C Lapangan Padel