KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya secara mendadak mengajukan skema pembiayaan alternatif atau hutang senilai Rp452 miliar tanpa adanya bahasan sebelumnya.
Hingga Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan 2025 berlangsung alot pada Senin 21 Juli 2025.
Anggota Banggar DPRD, Imam Syafi’i pun geram lantaran mengaku terkejut dengan munculnya angka utang jumbo yang ada dalam skema pembayaran alternatif tersebut.
“Kami tidak pernah diberi sinyal sebelumnya. Tiba-tiba muncul utang Rp 452 miliar. Ini besar dan serius. Kami harus tahu dasar hukumnya,” ujarnya pada Selasa 22 Juli 2025.
Imam menyebut, skema pembiayaan alternatif itu akan digunakan untuk membiayai lima proyek infrastruktur. Di antaranya adalah pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) senilai Rp42.000.000.000, pelebaran Jalan Wiyung sebesar Rp.130.235.480.24, penanganan banjir sekitar Rp179.277.292.000, Proyek diversifikasi saluran Gunungsari sebesar Rp50.189.846.914, serta pemasangan penerangan jalan umum senilai lebih dari Rp50.297.380.845.
Imam menyoroti proyek pelebaran Jalan Wiyung yang dianggap rawan hanya menguntungkan pengembang perumahan di kawasan tersebut. Sementara itu, program sosial seperti bedah rumah justru dikurangi anggarannya hingga Rp16 miliar.
“Kalau jalan kawasan elite diperlebar dengan utang dan bedah rumah dipotong, ini ironis,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa cicilan pembayaran utang akan membebani APBD dalam lima tahun ke depan. Dengan total Pokok pinjaman ditambah Bunga Pinjaman dan Biaya lain mencapai nilai Rp513,857,529,412
Imam merinci pada tahun 2025, Pemkot sudah harus membayar bunga dan pokok sebesar Rp33,449,568,627 dengan rincian Pokok Pinjaman Rp26,588,235,294 bunga pinjaman ditambah biaya lain Rp6,835,333,33.
Imam menambahkan, Pemkot harus membayar Rp129.799,333,333 di tahun 2026 dengan rincian pokok pinjaman Rp106,352,941,176 bunga pinjaman ditambah biaya lain Rp23,446,392,157
Kemudian pada 2027 pemkot juga harus membayar Rp123,329,529,412 dengan bunga pinjaman dan biaya lain sebesar Rp 16,976,588,235.
Lalu berlanjut pada 2028, Pemkot harus membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman ditambah biaya lain sebesar Rp116,895,176,471. Dan ditahun 2029 pemkot juga berkewajiban membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman ditambah biaya lain sebesar Rp110.369,921,569.
“Kalau pendapatan tidak naik signifikan, program rakyat akan jadi korban. Ini pengalaman masa lalu, jangan diulang,” katanya.
Menurut Imam, ketegangan dalam rapat membuat pimpinan Banggar akhirnya memutuskan untuk menskors pembahasan selama satu minggu.
"Kita minta DPRD dapat melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri, dan Kementerian Keuangan serta KPK terkait dasar hukum dan kelayakan skema utang tersebut," ujarnya.
“Hari ini kita satu suara. Biasanya perangkaan cepat, tapi kali ini semua fraksi kompak: stop dulu. Harus jelas dulu dasar hukumnya, kajian urgensinya, dan skema pembayarannya,” pungkas Imam. (*)
DPRD Surabaya Curiga Ada Kejanggalan di Balik Pengajuan Utang Rp 425 Miliar
22 Juli 2025 16:30 22 Jul 2025 16:30

Rangkuman Berita:
DPRD Surabaya geram atas pengajuan utang mendadak Rp452 M oleh Pemkot untuk 5 proyek infrastruktur, termasuk pelebaran jalan yang diduga menguntungkan pengembang. DPRD menyoroti pemotongan anggaran bedah rumah dan potensi beban APBD akibat cicilan utang. Pembahasan ditunda untuk konsultasi ke Kemendagri, Kemenkeu, dan KPK.
Trend Terkini

17 Jul 2025 15:04
BREAKING NEWS! KPK Periksa Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

16 Jul 2025 06:33
Dana Rp15,2 Miliar Amblas di Auto 2000 Palembang, Skandal Pameran Fiktif Libatkan Karyawan

19 Jul 2025 11:48
Perdana! Wisuda UIN Malang Dihadiri Anang-Ashanty

18 Jul 2025 09:36
Terlindas Truk, Kakek dan Cucu Tewas saat Berangkat Sekolah di Pertigaan Taman Mojosari Mojokerto

18 Jul 2025 19:02
HPBI Lumajang Temukan Kartu E-Pajak Pasir Liar, Siapa Dalangnya ?

Tags:
Pemkot Hutang 425 miliar hutang 425 miliar Banggar DPRD Surabaya DPRD Surabaya Imam Syafi'i Surabaya Pemkot SurabayaBaca Juga:
Jam Malam Diberlakukan, Pemkot Surabaya Klaim Geng Motor dan Balap Liar Turun DrastisBaca Juga:
Soal Kabar Penolakan Transjatim di TIJ, Wali Kota Surabaya Harap Tak Hilangkan Transpotasi LamaBaca Juga:
DP3APPKB Surabaya Ungkap Kemeriahan Hari Anak di Kota Layak Anak DuniaBaca Juga:
Dinkopdag Surabaya Targetkan Koperasi Merah Putih Mampu Integrasikan BUMN Hingga Pajak KendaraanBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Klaim 153 Koperasi Merah Putih Tercatat KemenkumhamBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

22 Juli 2025 20:15
Jam Malam Diberlakukan, Pemkot Surabaya Klaim Geng Motor dan Balap Liar Turun Drastis

22 Juli 2025 20:00
Soal Kabar Penolakan Transjatim di TIJ, Wali Kota Surabaya Harap Tak Hilangkan Transpotasi Lama

22 Juli 2025 16:45
DP3APPKB Surabaya Ungkap Kemeriahan Hari Anak di Kota Layak Anak Dunia

22 Juli 2025 14:48
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Temukan Banyak Rumah Miliki Alamat Ganda

21 Juli 2025 20:20
Dinkopdag Surabaya Targetkan Koperasi Merah Putih Mampu Integrasikan BUMN Hingga Pajak Kendaraan

21 Juli 2025 19:52
Wali Kota Surabaya Klaim 153 Koperasi Merah Putih Tercatat Kemenkumham

Trend Terkini

17 Jul 2025 15:04
BREAKING NEWS! KPK Periksa Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

16 Jul 2025 06:33
Dana Rp15,2 Miliar Amblas di Auto 2000 Palembang, Skandal Pameran Fiktif Libatkan Karyawan

19 Jul 2025 11:48
Perdana! Wisuda UIN Malang Dihadiri Anang-Ashanty

18 Jul 2025 09:36
Terlindas Truk, Kakek dan Cucu Tewas saat Berangkat Sekolah di Pertigaan Taman Mojosari Mojokerto

18 Jul 2025 19:02
HPBI Lumajang Temukan Kartu E-Pajak Pasir Liar, Siapa Dalangnya ?

