KETIK, SURABAYA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Fraksi PPP–PSI menyatakan setuju dengan penggunaan metode omnibus dalam pembahasan Raperda tentang pencabutan enam perda.
Namun, fraksi tersebut menegaskan agar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap dipertahankan, sejalan dengan pendapat Gubernur Khofifah. Sikap itu disampaikan oleh Nurul Huda selaku juru bicara fraksi.
"Fraksi PPP–PSI menilai dasar yuridis mempertahankan Perda No.10/2012 kuat, merujuk surat Ditjen Perhubungan Udara tertanggal 1 Oktober 2025, serta ketentuan UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan Pemprov Jatim masih berwenang mengelola Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, dan fraksi kami (PPP-PSI) sependapat," ujar Nurul Huda, Kamis, 23 Oktober 2025.
Fraksi PPP–PSI menyampaikan bahwa mereka memahami dan menghargai pertimbangan yang tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menyarankan agar perda tersebut tidak dicabut.
Namun demikian, fraksi tersebut juga meminta adanya penjelasan yang lebih jelas mengenai pengaturan bandara lain di Jawa Timur selain yang berada di Malang.
"Bagaimana atas pengelolaan beberapa bandara udara yang ada di wilayah Jawa Timur seperti Kediri, Jember, Banyuwangi, apakah ada regulasi yang sudah mengatur atas pengelolaan ketiga bandara udara tersebut?,” lanjut Nurul Huda.
Terkait lima Perda lainnya, Fraksi PPP–PSI menyatakan dukungannya terhadap pencabutan karena dinilai sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau telah digantikan oleh regulasi nasional yang lebih baru.
Adapun kelima perda tersebut meliputi: Perda No.3/2008 tentang Pasar Modern–Tradisional, Perda No.4/2012 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda No.8/2014 tentang Perfilman, Perda No.1/2005 tentang Pertambangan Galian C, dan Perda No.3/2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.
Untuk dua perda terakhir, Fraksi PPP–PSI menegaskan bahwa kewenangannya telah berubah seiring diberlakukannya UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Perpres No.6/2025 tentang Pupuk Bersubsidi.
Fraksi tersebut juga berharap agar pembahasan lanjutan dapat disertai dengan dokumen pendukung yang lebih lengkap dan tegas, sehingga perda hasil revisi benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum.
"Eksistensi perda nantinya harus lebih tegas dan lebih baik,” pungkasnya. (*)
