Perda Bandara Abdulrachman Saleh Tak Dicabut, DPRD Jatim dan Khofifah Kompak Pertahankan Kewenangan Provinsi

21 Oktober 2025 12:35 21 Okt 2025 12:35

Thumbnail Perda Bandara Abdulrachman Saleh Tak Dicabut, DPRD Jatim dan Khofifah Kompak Pertahankan Kewenangan Provinsi
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa (Foto: Sekwan DPRD Jatim)

KETIK, SURABAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, mendukung sikap Gubernur Khofifah yang mempertahankan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. 

Ia menjelaskan bahwa hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan menunjukkan provinsi masih memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Karena itu, rencana pencabutan yang sebelumnya dimasukkan dalam skema omnibus akan dikaji ulang dalam rapat Bapemperda bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 21 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan berharap perda tersebut tidak perlu dicabut, karena masih terdapat aspek yang menjadi kewenangan provinsi. Hasil konsultasi itu juga mempertegas posisi pemerintah provinsi dalam pengelolaan bandara di Malang.

Selanjutnya, pembahasan teknis akan dilakukan secara terukur agar tidak terjadi kekosongan hukum. Langkah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan kewenangan yang berlaku serta perjanjian kerja sama yang sudah berjalan antara Pemprov Jatim, TNI, dan Kementerian Perhubungan.

“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdulrachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Lanjut Yordan, sikap tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang dan respon kementerian, sehingga arah kebijakan Bapemperda kini fokus pada penajaman dasar hukum. 

Di tahap awal, Bapemperda sempat menilai pengelolaan cukup berbasis perjanjian kerja sama sehingga pencabutan perda tak mempengaruhi operasional. Namun setelah konsultasi, ia menilai keberadaan perda justru memberi kepastian kewenangan. 

"Karena itu, opsi yang dipertimbangkan adalah mempertahankan perda dengan kemungkinan penyempurnaan norma agar sinkron dengan praktik pengelolaan dan regulasi yang berlaku. Jika kemudian nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka mungkin kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh,” ujarnya. 

Setelah pembahasan selesai, pihaknya akan meninjau kembali apakah isi rancangan tersebut sudah sesuai dengan perda yang berlaku. Jika masih diperlukan penyesuaian, pihaknya akan meminta Komisi D atau Dinas Perhubungan untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bapemperda DPRD Jatim Perda Bandara Abdulrachma Gubernur Jatim Pemprov Jatim