Rujuk UU No.1 Tahun 2009, Gubernur Khofifah Pertahankan Perda Bandara Abdulrachman Saleh

20 Oktober 2025 20:11 20 Okt 2025 20:11

Thumbnail Rujuk UU No.1 Tahun 2009, Gubernur Khofifah Pertahankan Perda Bandara Abdulrachman Saleh
Gubernur Khofifah saat berbicara di Rapat Paripurna DPRD Jatim (Foto: Sekwan DPRD Jatim)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, meski menyetujui pencabutan lima perda lain melalui metode omnibus yang dibahas di Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin 20 Oktober 2025.

Di sidang tersebut, Khofifah menegaskan alasan hukumnya bersandar pada payung regulasi dan surat resmi Kementerian Perhubungan.

“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah. 

Merujuk surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025, tertanggal 1 Oktober 2025, sebagai landasan untuk mempertahankan payung hukum tersebut. Urai Khofifah, kesimpulan dalam surat tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menegaskan kewenangan provinsi tetap ada atas bandara militer sipil di Malang.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang,” ujarnya.

Sementara, untuk lima perda lainnya yang disetujui untuk dicabut Gubernur Jatim juga menyepakati. 

“Terhadap 5 Perda tersebut, kami sependapat untuk dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan segera untuk dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya.

Kelima Perda tersebut, adalah: 

1. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur;

2. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang;

3. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur;

4. Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur;

5. Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jawa Timur UU No.1 Tahun 2009 Perda Nomor 10 Tahun 2012 Bandara Abdulrachman Saleh Paripurna DPRD Jatim