DPRD Batam Sahkan Perda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Atur 11 Poin Strategis

15 Agustus 2025 20:44 15 Agt 2025 20:44

Thumbnail DPRD Batam Sahkan Perda Baru Penyelenggaraan Pendidikan, Atur 11 Poin Strategis
Wali Kota Batam, Amsakar dan pimpinan DPRD Batam saat menghadiri paripurna yang beragendakan pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Batam. (Foto: Humas DPRD Batam)

KETIK, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat, 15 Agustus 2025. Regulasi ini merupakan pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pejabat Pemko, perwakilan BP Batam, dan sejumlah tamu undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus, memaparkan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan terjangkau, sekaligus mengikuti regulasi nasional terbaru.

“Perubahan ini bukan sekadar revisi, melainkan penyempurnaan total agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Peraturan nasional yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022, dan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Dari pembahasan intensif bersama Tim Pemko Batam, Pansus mengidentifikasi 11 poin strategis yang diatur dalam perda baru, meliputi:

  1. Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – visi, misi, tujuan, dan sasaran jangka lima tahun.

  2. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – formal, nonformal, inklusif, PAUD, keterampilan, hingga pendidikan khusus.

  3. Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – mengacu pada aturan terbaru demi ketertiban penerimaan dan perpindahan siswa.

  4. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – termasuk antisipasi keterbatasan lahan.

  5. Kurikulum dan Muatan Lokal – memuat iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, hingga tuntutan global.

  6. Sarana dan Prasarana – ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas ibadah, olahraga, kesehatan, dan lainnya.

  7. Bahasa Pengantar – Bahasa Indonesia, disertai Bahasa Melayu dan bahasa asing sesuai kebutuhan.

  8. Pendidik dan Tenaga Kependidikan – kualifikasi, penghargaan, hingga perlindungan hukum.

  9. Inovasi Pendidikan – berbasis keunggulan lokal dan daya saing.

  10. Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan – dewan pendidikan, komite sekolah, CSR, dan sumbangan masyarakat.

  11. Kerja Sama Pendidikan – kolaborasi dengan pihak dalam dan luar negeri.

Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Yogyakarta, berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, perubahan yang dilakukan melebihi 50 persen dari perda lama sehingga sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, aturan lama harus dicabut.

Ranperda baru tersebut memuat 19 bab dan 103 pasal. Setelah Yunus menyampaikan laporan, seluruh anggota DPRD sepakat mengesahkannya menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan melalui ketukan palu Ketua DPRD.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi perubahan ini melalui hak inisiatif.
“Setelah proses pembahasan yang mendalam, kita sepakat menjadikan perda ini sebagai komitmen bersama meningkatkan kualitas pendidikan dan karakter generasi penerus,” kata Amsakar.

Perda yang telah disahkan akan segera disampaikan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register. Usai itu, Wali Kota dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan pengesahan.

Kamaluddin menegaskan, perubahan regulasi ini akan memberi arah baru dalam peningkatan kualitas SDM Batam. Sementara itu, agenda kedua rapat paripurna terkait KUA-PPAS APBD Kota Batam 2026 ditunda karena masih memerlukan sinkronisasi dengan RKPD Provinsi Kepri. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Walikota Batam Ranperda Pendidikan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wali Kota Batam Amsakar