Muhammad Yunus Muda Kembali Duduki Wakil Ketua III DPRD Batam

28 Januari 2026 19:25 28 Jan 2026 19:25

Thumbnail Muhammad Yunus Muda Kembali Duduki Wakil Ketua III DPRD Batam

Pengucapan sumpah dan janji jabatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwi, SH, MH, serta rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kota Batam. (Foto: DPRD Batam)

KETIK, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Muhammad Yunus Muda SE sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Rabu (28/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Guntur Sakti yang mewakili Gubernur Ansar Ahmad, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepri, unsur Forkopimda Batam, pimpinan dan anggota DPRD Batam, pejabat Pemko dan BP Batam, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Kamaluddin menegaskan bahwa proses PAW pimpinan DPRD telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan keputusan dewan.

Lebih lanjut, Kamaluddin menjelaskan bahwa usulan PAW berasal dari DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor B-01/DPD/Golkar/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar melalui surat Nomor B-921/DPP/Golkar/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang menetapkan Muhammad Yunus Muda, SE sebagai calon pengganti.

Pengucapan sumpah dan janji jabatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwi, SH, MH, serta rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Prosesi berlangsung dengan khidmat dan lancar, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara.

“Menjadi pimpinan DPRD selain amanah juga merupakan bentuk pengabdian diri yang harus dilandasi dengan niat ikhlas,” pesan Kamaluddin.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mendengarkan pandangan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dalam pidatonya, Amsakar memaparkan secara singkat capaian pembangunan selama satu tahun masa kepemimpinan Amsakar Achmad–Li Claudia Chandra, meliputi pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta upaya maksimal dalam penanganan suplai air bersih.

“Kami mengharapkan hubungan kerja yang semakin produktif antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam dalam upaya meningkatkan pembangunan,” tegas Amsakar.

Usai pidato Wali Kota, Ketua DPRD menutup rapat paripurna tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada Muhammad Yunus Muda, SE yang hadir bersama keluarga.

Muhammad Yunus Muda bukan sosok baru dalam jajaran pimpinan DPRD Kota Batam. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam pada periode 2014–2024, menggantikan almarhum Ruslan Ali Wasyim. Pada periode 2024–2029, posisi tersebut kemudian diisi oleh Hendra Asman SH MH hingga akhirnya mengalami pergantian karena alasan kesehatan.

Melalui keputusan paripurna ini, Muhammad Yunus Muda kembali menduduki kursi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam mulai Januari 2026 untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batam DPRD Batam Pimpinan DPRD Ketua III Sumpah dan Janji Jabatan Pergantian Pimpinan