DPO Kasus Pencurian Motor di Banyuglugur Ditangkap Polisi

30 Oktober 2025 13:20 30 Okt 2025 13:20

Thumbnail DPO Kasus Pencurian Motor di Banyuglugur Ditangkap Polisi
Pelaku saat menjalani proses penyidikan di ruang penyidik Polres Situbondo, 30 Oktober 2025 (Foto: Adinda Octaviani/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Setelah hampir dua tahun buron, satu dari dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil ditangkap, Kamis 30 Oktober 2025.

Pelaku berinisial VP (26), warga Kabupaten Probolinggo, ditangkap Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo pada Selasa, 28 Oktober 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pencurian sepeda motor Honda Supra milik seorang warga bernama Yusuf, yang terjadi pada 15 Juni 2023 di area pantai Karang Malang, Desa Kalianget, Banyuglugur.

“Pelaku atas nama VP telah diamankan oleh Unit Resmob Barat. Pelaku ini merupakan salah satu dari dua DPO kasus curanmor yang terjadi tahun 2023 lalu,” ujar Kasatreskrim AKP Agung.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa peristiwa pencurian terjadi saat pelaku bersama dua rekannya sedang minum minuman keras di sekitar pantai.

Mereka melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci masih menancap. Tanpa pikir panjang, salah satu pelaku langsung mengambil motor tersebut dan membawanya ke wilayah Probolinggo untuk dijual.

Dua pelaku lain, yakni MSA dan MS, juga terlibat dalam aksi tersebut. MSA sudah lebih dulu ditangkap pada Bulan Juli 2023 dan kini telah menjalani hukuman. Sementara MS masih berstatus DPO dan dalam proses pengejaran tim Resmob.

“Satu pelaku sudah divonis, satu lagi baru kami tangkap, dan satu lainnya masih kami kejar. Kami akan tuntaskan kasus ini sampai selesai,” tegas AKP Agung.

Polisi kini menahan VP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPO Pencurian sepeda motor Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo