KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan sosialisasi regulasi dalam perizinan lingkungan berbasis online. Kini perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat lebih efektif melalui Amdalnet.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan melalui Amdalnet, pengurusan dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat dilakukan tanpa tatap muka.
Sistem ini diterapkan sebagai bagian dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mempercepat layanan perizinan dengan berbasis risiko.
"Sesuai dengan program KLH, pelaku usaha bisa menguris AMDAL, atau UKL-UPL secara online. Lebih mempermudah dalam proses pengurusan. Dengan online bisa meringkas waktu, jarak, sehingga tidak harus bertemu dengan yang memberikan pelayanan," ujar Raymond, Selasa 11 November 2025.
Sebelum proses rekomendasi dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL terbit, pelaku usaha harus mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dari situ akan ditentukan kategori kewajiban lingkungan. Barulah proses penyusunan dan penilaian dapat dilakukan melalui Amdalnet.
DLH Kota Malang melakukan sosialisasi terkait Amdalnet. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
"Prosesnya memang melalui OSS, tetapi untuk rekomendasi lingkungan hidup, selama ini menggunakan pihak ketiga yang memproses AMDAL. Dengan Amdalnet, proses lebih cepat karena rekomendasi dari provinsi atau KLH cukup lewat online. Untuk mempersingkat waktu dalam pengurusan rekomendasi tersebut," jelasnya.
Menurut Raymond sistem tersebut juga menjauhkan dari upaya gratifikasi. Apabila prosedur permintaan persyaratan dapat dipenuhi maka rekomendasi AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL pun akan lebih cepat dan mudah.
"Kalau AMDAL berdasarkan volume dan luas, sedangkan untuk UKL-UPL lebih kecil. SPPL di bawah 500 meter persegi. DIbedakan dari luas dan volume tempat usaha. Luasannya mungkin 500 meter persegi, tetapi bisa jadi 5 atau 6 lantai itu harus AMDAL," katanya.
Tri Santoso, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang menjelaskan proses perizinan di OSS sebenarnya tak memakan waktu lama. Namun pemohon harus memastikan data yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
"Amdalnet prinsipnya sama. Dari data-data mereka, akan keluar kriteria. Kalau dia SPPL maka akan langsung bisa terbit dan dipakai. Tapi kalau dia AMDAL atau UKL-UPL maka melakukan kajian," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DLH Kota Malang hanya berperan sebagai penilaian, bukan penyusun maupun penginput data. Apabila tidak ada kesesuaian antara data yang diinput dengan hasil verifikasi lapangan, maka perizinan tidak dapat keluar.
Ia mencontohkan dalam penggunaan air bersih dalam sehari dan kapasitas penampungan IPAL. Apabila kapasitas IPAL tidak mencukupi dan membuat air bersih meluber dan tak terkelola hingga dibuang ke lingkungan, maka terjadi pencemaran lingkungan.
"Iti ada hitungannya makanya harus orang yang mempunyai kapasitas untuk melakukan penyusunan ini. Penyusunnya harus punya sertifikat, tenaga ahli," tutupnya.
