KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dijaga dengan ketat. Hal tersebut untuk menghindari masuknya limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke dalam TPA.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menjelaskan upaya tersebut sebagai tindak lanjut dari beredarnya informasi temuan limbah yang diduga B3.
"Kalau kami dapat dari info teman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA," ujarnya, Jumat 8 Mei 2025.
DLH Kota Malang telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar patuh terhadap regulasi pengelolaan limbah B3. Terlebih berdasarkan regulasi, pengelolaan limbah medis menjadi syarat wajib dalam perizinan operasional.
"Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya. Kemudian harus punya kontrak dengan transporter limbah medis untuk diangkut dan dikelola di tempat pengolahan limbah medis," tegasnya.
Menurutnya limbah medis yang tidak dikelola dengan benar, dapat menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. Kendati demikian, saat ini tidak ada temuan limbah medis dan B3 yang masuk ke dalam TPA Supit Urang.
"Kalau berdasarkan regulasi, limbah medis itu wajib dikelola secara mandiri dari si penghasil limbah B3 itu. Menurut kami itu sampai sekarang berjalan efektif," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kantor DLH Kota Malang memiliki TPS B3 yang digunakan untuk menampung limbah dari kegiatan internal. Mulai dari limbah baterai bekas, lampu neon, maupun aki kendaraan yang beroperasi.
"Jadi harapannya semua pihak, bahkan kami sendiri pun wajib tertib dan patuh terhadap aturan yang ada," sebutnya.(*)
DLH Kota Malang Jaga Ketat Sistem Pengelolaan Limbah di TPA Supit Urang
9 Mei 2025 10:39 9 Mei 2025 10:39
Ilustrasi pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
26 Maret 2026 15:04
Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM
27 Maret 2026 04:35
Hasil Arahan Gubernur Khofifah! 500 Gelas Kopi Racikan Murid SMKN 1 Turen ala Barista di PSBM XXVI Makassar Laris Manis
27 Maret 2026 18:46
Jadwal Lengkap MotoGP Amerika 2026 Hari Ini, Veda Siap Rebut Podium Lagi di Moto3!
26 Maret 2026 23:58
Sembilan ASN Rebut Kursi Sekda Halmahera Selatan
30 Maret 2026 13:20
Header Biru atau Merah? Ini Cara Cek Pengumuman SNBP 2026 dan Perbedaan Tampilan Lulusnya
Tags:
TPA Supit Urang Kota Malang Limbah B3 Limbah Medis DLH Kota MalangBaca Juga:
Refleksi HUT ke-112, DPRD Kota Malang Fokus Tuntaskan Masalah Banjir hingga KemacetanBaca Juga:
HUT ke-112 Kota Malang, Kisah Ahmad Penjual Cimol yang Menemukan Penghidupan di Kota PendidikanBaca Juga:
Kebijakan WFH Tunggu Juknis, ASN Kota Malang Tetap Gowes Setiap JumatBaca Juga:
DPRD Kota Malang Pertanyakan Status Aset dan Kompensasi Dibalik Swadaya Relokasi Pedagang Pasar GadangBaca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Isu Perempuan hingga Banjir di Momen Hari Jadi ke-112Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
1 April 2026 18:58
Kebijakan WFH Tunggu Juknis, ASN Kota Malang Tetap Gowes Setiap Jumat
1 April 2026 18:20
DPRD Kota Malang Pertanyakan Status Aset dan Kompensasi Dibalik Swadaya Relokasi Pedagang Pasar Gadang
1 April 2026 18:13
DPRD Kota Malang Soroti Isu Perempuan hingga Banjir di Momen Hari Jadi ke-112
1 April 2026 14:21
Perayaan HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momen Pembuktian sebagai Kota Berkelas
1 April 2026 13:20
Momen HUT Ke-112 Kota Malang: Banjir Masih Terjadi, Hanya Surut Lebih Cepat
